Masuki Masa Kampanye Pilkada 2024, Pengajuan Cuti Calon Incumbent Sudah Diterima
- Wali kota Balikpapan akan memasuki masa cuti kampaye dimulai tanggal 25 September 2024 hingga tiga hari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Politik
BALIKPAPAN – Seiring dengan peraturan perundang-undangan, bagi calon incumbent dalam hal ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud akan melakukan kampaye wajib mengambil cuti, yang mana status cuti diluar tanggungan negara.
"Kita sudah menerima surat cuti dari Pj Gubernur Kaltim," jelas Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretatiat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli kepada awak media, Kamis, 19 September 2024.
Wali kota Balikpapan akan memasuki masa cuti kampaye dimulai tanggal 25 September 2024 hingga tiga hari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Lanjut Zulkipli menjelaskan bahwa selama wali kota memasuki masa cuti, posisi pengganti sementara akan ditentukan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
BACA JUGA:
- Pilkada PPU 2024, Tohar: Pentingnya Kelengkapan Data dan Pengamanan - ibukotakini.com
- Oktober 2024, Pemkot Naikkan DO Ketua RT Se Balikpapan - ibukotakini.com
"Kita tidak bisa menyampaikan itu. Jadi kita tunggu saja nanti siapa, karena sesuai dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan dan sesuai dengan aturannya akan di isi dengan Pejabat Sementara (Pjs)," terangnya.
Kata Zulkipli, pengganti wali kota sementara adalah pimpinan tinggi pratama atau eselon dua. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui apakah pejabat sementara itu dari Pejabat Pemerintah Kota Balikpapan atau luar Balikpapan.
"Semua sesuai dengan kewenangan menteri dalam negeri. Kita tunggu saja. Insyaallah setelah beliau cuti pasti ada pejabat sementaranya," jelas Mantan Kasatpol PP Balikpapan. ***