Masyarakat BDS 1 RT 32 Berkeluh, Komisi I DPRD Balikpapan Gelar RDP
- BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM-- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat perumahan B
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM-- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat perumahan BDS I RT 32 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, terkait masalah tanah.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, di Kantor DPRD Balikpapan, pada hari Rabu (4/10/2023).
Laisa mengatakan sekitar dua puluhan masyarakat perumahan BDS 1 RT 32 telah melunasi pembayaran cicilan rumah. Namun, masyarakat tersebut belum menerima sertifikat yang seharusnya sudah diterima.
- Atasi Kebakaran Hutan, BNPB Kerahkan 35 Helikopter
- Sasar Daerah Kasus Terbanyak, Dinas Kesehatan Balikpapan Siap Berikan Vaksin DBD
- Lapangan Mini Soccer di Komplek Stadion Aji Imbut, Segera Rampung
Ternyata, permasalahannya diketahui karena HGB sertifikat tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2017, sehingga harus dilakukan perpanjangan terlebih dahulu.
"Nanti pengembang dan Bank mencari solusi, supaya masyarakat bisa mendapatkan sertifikatnya, legalitasnya karena mereka sudah melunasi," jelas Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah.
Dewan akan terus mengawasi sampai selesai permasalahan ini selesai, supaya masyarakat nyaman. Para pengembang dan bank segera untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kalau ada masalah lagi kita akan panggil lagi. Kita akan terus mengawal," terangnya.
Nantinya pihak pengembang membuat permohonan untuk memperpanjang HGB ini.