Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat mengumumkan kebijakan surat edaran agar masyarakat tak beraktivitas di luar pada Sabtu dan Minggu, pada Jumat sore (5/2)
Kabar Ibu Kota

Masyarakat Diminta Tidak Beraktivitas Diluar Pada Sabtu dan Minggu

  • Masyarakat Diminta Tidak Beraktivitas Diluar Pada Sabtu dan Minggu

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang mengintruksi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan diambil menindaklanjuti Intruksi Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam surat edaran terdapat 12 poin yang menjadi perhatian. Dimana kegiatan kegiatan penutupan sesuai intruksi Gubernur. “Tapi ada diskresi yang kita lakukan karena waktunya mendadak perlu ada beberapa penyesuian,” kata Ketua Satgas Covid Kota Balikpapan Rizal Effendi saat mengumumkan kebijakan pemkot untuk penghentiankegiatan sabtu dan minggu, saat rilis covid, di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan, Jumat sore (5/02/2021).

Selanjutnya, aktivitas pasar dipastikan akan ditutup akhir pekan ini dan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar di Balikpapan “Penyemprotan dipantau langsung oleh bapak Kapolda dan Pangdam besok (Sabtu),” ucapnya.

Ketentuan penghentian kegiatan diakhir pekan ini terhitung sejak Sabtu 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Satgas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua dilakukan penyesuaian dalam rangkan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di pemukiman. Diantaranya, semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing,

“Satgas Kewaspadaan Covid-19 tersebut bertugas melakukan aksi sosial maupun kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar Covid dengan bimbingan petugas kesehatan atau puskesmas,” imbuhnya.

Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling

Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.

Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan