Pemerintah telah menerbitkan SE Kementerian Perhubungan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi pada Masa Pandemi COVID-19
Kabar Ibu Kota

Mau Mudik? Berikut Aturan Naik Pesawat

  • IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah telah menerbitkan SE Kementerian Perhubungan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) denga
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah telah menerbitkan SE Kementerian Perhubungan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi pada Masa Pandemi COVID-19. Dengan peraturan yang mulai berlaku efektif tanggal 5 April 2022 itu, Angkasa Pura Airports akan mengeluarkan keterangan resmi yang memuat secara rinci aturan tersebut. 

Dilansir dari keterangan resmi Angkasa Pura Airports, berikut ini ketentuan wajib bagi penumpang transportasi udara :

Pertama, Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau test antigen. 

Kedua, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil test antigen 1 x 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Ketiga, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Keempat, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid  wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. 

Keenam, penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen, namun wajib didampingi oleh penumpang dewasa yang sudah divaksin.

“Angkasa Pura Airports bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports, Faik Fahmi dalam keterangan resmi.

Tidak hanya penumpang, petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. 

Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area check-in countersecurity checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.

“Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” tambah Faik Fahmi.