Menaker Ida Fauziah
Ekonomi

Menaker Ida Fauziah Beberkan Alasan Terbitnya Permenaker 18 tentang Penetapan UMP 2023

  • IBUKOTAKINI.COM - Ia menegaskan kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan alasan penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. 

Dalam pernyataan yang dirilis melalui akun Instagram @kemnaker, Ida Fauziah, menyebut Permenaker tersebut dipengaruhi daya beli masyarakat. 

“Sebagaimana diketahui, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga,” kata Menteri Ida Fauziah. 

Oleh sebab itu, Ida menyebut  pentingnya menjaga daya beli masyarakat. Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Formula PP 36 tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi struktur ekonomi masyarakat. 

“Di mana upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja,” ujarnya. 

BACA JUGA: 

Hal ini juga dikhawatirkan akan terjadi kembali di tahun 2023. Mempertimbangkan hal tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 perhitungan UMP didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas, dan indikator perluasan kesempatan kerja. 

“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur baik unsur pekerjaan atau buruh maupun unsur pengusaha,” kata Ida lagi.

“Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas dalam penetapan upah minimum provinsi yang jatuh paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya, sebagaimana amanat PP 36 tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum pada tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” jelas Ida. 

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.