Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada
- PENAJAM - Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
Advertorial
PENAJAM, IBUKOTAKINI.COM - Penjabat kepala daerah dilarang mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Larangan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika memimpin rapat koordinasi dengan para kepala daerah, Selasa (27/3/2023).
Salah satu penjabat kepala daerah yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun.
Rakor ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota terkait isu-isu strategis yang menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kembali bahwa penjabat kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, dan mereka tidak boleh menggunakan kewenangan jabatannya untuk berpolitik praktis.
Pelaksanaan Pilkada dijadwalkan akan digelar pada November 2024. Oleh karena itu, kepada para penjabat kepala daerah ditekankan untuk bersikap netral.
BACA JUGA:
"Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang diundangkan pada 1 Juli 2016," jelasnya.
Mendagri juga menyoroti Pasal 7 ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
Penjelasan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat kepala daerah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota.
Mendagri menekankan bahwa penjabat kepala daerah tidak diperkenankan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada. Mereka yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri diharapkan mengundurkan diri paling lambat lima bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:
"Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberi sanksi kepada Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada untuk menjaga netralitas," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nicko Herlambang, Asisten III Bidang Administrasi Umum Aini, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di lingkup PPU. (*Adv/Diskominfo-PPU)