Mendekati Akhir Perumusan Raperda Perlindungan Bahasa, DPRD Kaltim Gelar Uji Publik
- IBUKOTAKINI.COM – Mendekati tahap akhir perumusan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan, Perlindunga
Advertorial
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Mendekati tahap akhir perumusan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan, Perlindungan Bahasa dan Sastra daerah di Kalimantan Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar uji publik, di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Rabu, 12 Juli 2023.
Uji publik melalui Panitia Khusus (Pansus), Raperda tersebut membahas tentang pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah yang ada di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan salah satu kegiatan mendekati akhir dari perumusan Perda Kaltim.
"Ini kegiatan pansus tahap akhir sebelum berlangsung kegiatan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ungkapnya dalam sambutannya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/pansus-dan-bpkad-kaltim-sepakati-penetapan-raperda-pengelolaan-keuangan-daerah
- https://ibukotakini.com/read/data-tidak-sinkron-pansus-pajak-dan-retribusi-daerah-kaltim-gali-informasi
- https://ibukotakini.com/read/sigit-wibowo-kaltim-exhibition-2023-jadi-ajang-promosi-kaltim
Di mana tujuan Raperda ini sebagai langkah untuk pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah lokal di wilayah Kaltim.
"Kalau seluruh bahasa lokal daerah di Kaltim tidak dilestarikan, bahasa di dunia pendidikan dan pembinaanya lambat laut akan hilang," ujarnya.
Apalagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, yang kedepannya beragam suku bangsa di Indonesia akan hadir di Kaltim.
"Apabila tidak ada pembinaan, bahasa lokal ini akan hilang dan tergerus. Untuk itu, Pemerintah dan DPRD bermaksud ingin melestarikan itu dan dimulainya dari Pendidikan Anak Usia Dini," kata Sigit.
Ia berharap, gelaran uji publik ini bisa menjadi acuan dari Undang-undang, serta Peraturan Pemerintah, yang nantinya akan memunculkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknisnya.
"Artinya tinggal ditopang semua Kabupaten/Kota, kemudian berdiskusi bersama Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan dan melaksanakan program pendidikan ini," pungkasnya. (Adv)