Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Mendikbud Terus Dorong Agar Gaji Guru Sesuai Standar Upah di Daerah

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus memerjuangkan agar gaji guru honorer minimal setara dengan upah minimum provinsi ataupun kota di tempat para guru mengajar.

Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus memerjuangkan agar gaji guru honorer minimal setara dengan upah minimum provinsi ataupun kota di tempat para guru mengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penghitungan lama pengabdian juga menjadi salah satu variable dalam pemberian gaji. “Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya," ujar Mendikbud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/10).

Dia sudah meminta agar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano untuk membentuk tim dalam menyusun tata kelola guru. Dia mengatakan guru honorer muncul karena ada guru yang pension dan harus digantikan oleh guru lain atau guru lama yang harus terus bekerja.

Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan ada kenaikan jumlah guru honorer pada Desember 2018 yaitu sebanyak 41.000 guru. Padahal pada akhir 2017 terdapat sebanyak 735.825 guru honorer.

"Ini artinya, kita minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini, karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kita usahakan, usahakan guru honorer ini jadi CPNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Supriano.

Supriano meminta agar kepala sekolah menghentikan pengangkatan guru honorer. Saat ini, Kementerian Keuangan masih memproses agar guru honorer bisa digaji melalui DAU.