
Menelantarkan Orang Tua di Balikpapan Bakal Dipidana
- Jumlah Lansia Mencapai 70 Ribu Orang
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Warga Balikpapan yang memiliki orang tua sepuh alias lanjut usia (lansia) sebaiknya tahu. Menelantarakan orang tua bakal dijerat sanksi pidana.
Meski belum diketahui bentuk sanksi yang akan diterapkan, namun usulan itu segera dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
“Ketentuan pidana sangat penting dimasukkan dalam Raperda ini untuk meminimalisasi penelantaran lansia dalam keluarga,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).
Pemerintah Kota Balikpapan memang sedang mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia dilengkapi dengan ancaman pidana.
Tujuannya “menekan praktik penelantaran orang tua atau lanjut usia (lansia) di lingkungan keluarga,” kata Agus Budi Prasetyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025/2026.
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Usulkan Sanksi bagi Penelantar Lansia - ibukotakini.com
Dinding Lapuk dan Lantai Keropos, BMH-APJI Perbaiki Panti Jompo di Balikpapan - ibukotakini.com
Menurut Agus, keberadaan sanksi pidana penting dimasukkan dalam Raperda Kota Ramah Lanjut Usia sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada kelompok lansia.
Pemkot Balikpapan menyatakan mendukung penuh inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi tersebut. Dukungan diberikan karena jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Agus menjelaskan, pembentukan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai tantangan sosial yang muncul akibat meningkatnya populasi lansia.
“Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Balikpapan dalam menyusun Raperda Kota Ramah Lanjut Usia sebagai wujud kepedulian terhadap kelompok rentan, khususnya masyarakat lanjut usia yang jumlahnya terus bertambah,” ujarnya.
Jumlah Lansia Balikpapan Capai 70 Ribu Orang
Data Pemkot menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Balikpapan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, usia harapan hidup tercatat 74,41 tahun dan naik menjadi 76,24 tahun pada 2025.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan tahun 2023, jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas mencapai 70.185 jiwa. Angka tersebut menempatkan Balikpapan sebagai daerah dengan jumlah lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Kondisi ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah harus menyiapkan kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga antisipatif dalam menghadapi fenomena aging population setelah berakhirnya masa bonus demografi.
BACA JUGA:
Bertahun-tahun Numpang, Posyandu Kamasean Akhirnya Punya Bangunan Sendiri - ibukotakini.com
Jemaah Haji Mulai Pulang, Sepinggan Aktifkan Jalur Khusus Lansia - ibukotakini.com
“Pertambahan jumlah lansia menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah untuk menjamin kesejahteraan sosial, aksesibilitas, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum bagi kelompok ini,” kata Agus.
Pemkot Usulkan Perlindungan bagi Lansia Terlantar dan Depresi
Dalam pembahasan substansi Raperda yang terdiri atas 11 bab dan 45 pasal tersebut, Pemkot Balikpapan menilai materi yang disusun DPRD sudah cukup komprehensif. Namun, sejumlah penyempurnaan tetap diusulkan.
Salah satunya adalah penambahan layanan bimbingan psikososial bagi lansia yang mengalami depresi, kesepian, maupun terlantar. Pemerintah juga mengusulkan penyusunan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur penanganan lansia tanpa keluarga, termasuk kemungkinan intervensi melalui panti sosial atau lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selain itu, Pemkot mendorong pembentukan sistem deteksi dini dan pelaporan kasus lansia terlantar agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Fasilitas Umum Ramah Lansia Jadi Prioritas
Pemkot Balikpapan juga menekankan pentingnya standar teknis kawasan ramah lansia. Berbagai fasilitas publik diusulkan memiliki aksesibilitas yang memadai, seperti jalur landai (ramp), pegangan tangan, ruang pelayanan khusus, kursi prioritas, serta kemudahan memperoleh layanan publik.
Menurut pemerintah, aksesibilitas menjadi faktor penting agar para lansia tetap mandiri, aktif, dan produktif dalam kehidupan sosial.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot turut mendukung pembentukan Komisi Daerah Lansia yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi lansia, hingga Karang Werda sebagai representasi masyarakat.
“Pemerintah Kota Balikpapan siap bersama DPRD dan seluruh perangkat daerah menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar segera menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kota Balikpapan yang ramah dan berdaya bagi lanjut usia,” tutup Agus.***
