Mengenal LoI, Dokumen yang Disebut Bukti Investor Serius Garap IKN
- IBUKOTAKINI.COM - LoI berfungsi mengawali suatu negosiasi, agar pihak lain tahu maksud, tujuan, dan keinginan pembuat LoI.
Bisnis
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono menyebut para investor Perancis telah menyerahkan empat Letter of Intent (LoI) kepada Otorita IKN.
"Saya menerima satu letter of intent di sektor energi juga transportasi," kata Agung Wicaksono usai kunjungan 20 perwakilan investor asal Perancis ke Titik Nol IKN, kemarin.
Agung Wicaksono menyatakan, keberadaan dokumen itu menunjukkan bahwa negara-negara Eropa memiliki minat berinvestasi di IKN. "Ini semakin nyata, karena negara-negara dunia datang ke sini," sebutnya.
"Setelah Perancis ada dua atau tiga negara lagi (yang akan berkunjung)," kata Agung.
Sebelumnya, sejumlah delegasi dari Jepang, Singapura dan Korea Selatan juga telah mengunjungi lahan investasi yang disiapkan oleh pemerintah di kawasan IKN.
BACA JUGA:
- Investor Perancis Disebut Sudah Teken 4 LoI Proyek IKN - ibukotakini.com
- JK Tanggapi Luhut: Alaahh, Semua Orang Tahu - ibukotakini.com
Lalu apakah itu LoI? Benarkah dokumen itu menunjukkan keseriusan sebuah investor akan menanamkan modal?
Dikutip dari situs Mekari, platform bagi para pengusaha, Letter of Intent atau LoI adalah dokumen yang menyatakan niat awal suatu pihak untuk melakukan bisnis dengan pihak lainnya. Dengan kata lain, LoI hanya untuk menunjukkan ketertarikan untuk melakukan diskusi atau negosiasi lebih lanjut.
LoI tidak memiliki ikatan hukum karena hanya sebatas pembuka dalam kerjasama bisnis. Sehingga LoI tidak bisa dianggap sebagai kontrak pelaksanaan atau perjanjian transaksi. Artinya, bila ingin mencapai kesepakatan akhir, maka para pihak harus melalui tahap-tahap lain setelah LoI.
Berbeda dengan Memorandum of Understanding atau MoU yang merupakan dokumen kesepahaman terkait tugas dan pelaksanaan transaksi oleh para pihak.
BACA JUGA:
- Indo Premier Dorong Kaltim Semakin ‘Pede’ Ramaikan Pasar Modal Indonesia - ibukotakini.com
- Pemerintah Indonesia Ajak Singapura untuk Dukung Investasi di Ibu Kota Nusantara dan Sekaligus Memastikan Keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara - ibukotakini.com
MoU dibuat bersama oleh semua pihak, bukan hanya satu pihak seperti LoI. Di dalam MoU terdapat penjelasan mengenai komitmen para pihak yang terlibat, beserta tugas dan kewajibannya.
LoI berfungsi mengawali suatu negosiasi, agar pihak lain tahu maksud, tujuan, dan keinginan pembuat LoI. Dengan LoI pihak lain akan memulai suatu negosiasi. Dengan kata lain, LoI membuat terkesan lebih profesional dan serius untuk melakukan perjanjian bisnis.
Tujuan LoI tak jauh berbeda dengan fungsinya, yaitu untuk menerangkan beberapa persyaratan dasar sebelum melanjutkan negosiasi lebih jauh. Selain itu, LoI juga bisa memberi petunjuk atau sinyal bahwa kedua pihak sedang dalam tahap negosiasi kesepakatan penting.
Nah, itu tadi penjelasan singkat tentang Letter of Intent atau LoI. ***