Keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kaltim diharapkan menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Kabar Ibu Kota

Mengurus Sertifikat Tanah di Kaltim Tak Mudah

  • Mengurus Sertifikat Tanah Tak Mudah, Masih Banyak PR di Lapangan*Samarinda, 20 Agustus 2024* — Kalimantan Timur, meski dikenal sebagai salah satu provinsi denga
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Kalimantan Timur, meski dikenal sebagai salah satu provinsi dengan sumber daya alam yang melimpah, ternyata masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan pertanahan. 

Hal ini diakui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang berlangsung di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Akmal Malik, persoalan pertanahan di Kalimantan Timur sangat kompleks, terutama terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. "Tidak akuratnya data-data masa lalu menjadi PR yang harus diselesaikan sekarang ini," ujar Akmal dalam pernyataan resmi dikutip Selasa, 20 Agustus 2024. 

Ia mencontohkan, banyak sertifikat tanah yang direkomendasikan oleh pemerintah desa, namun tidak bisa langsung diterbitkan menjadi sertifikat baru tanpa melalui proses konsolidasi yang menyeluruh.

BACA JUGA:

Tantangan ini semakin diperumit dengan banyaknya tanah atau lahan yang telah ditempati oleh warga tetapi belum memiliki sertifikat resmi. "Hal itu tidak mudah dan perlu waktu proses lama," tambahnya, seraya menekankan bahwa proses sertifikasi tanah memerlukan waktu dan usaha yang tidak sedikit.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Akmal Malik menilai bahwa keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kaltim sangat penting. Tim ini diharapkan dapat membantu menuntaskan berbagai persoalan pertanahan yang ada di daerah. 

Pemprov Kaltim, lanjutnya, terus mendukung dan mendorong Kanwil ATR/BPN melalui Tim GTRA untuk bisa memenuhi target sertifikasi tanah yang telah ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam rapat tersebut, Akmal Malik juga mengusulkan agar 79 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang sudah dinyatakan clean and clear dapat ditambahkan ke dalam target sertifikasi tanah oleh Tim GTRA Kaltim. 

"79 bidang tanah itu aset daerah sudah clean and clear, hanya menunggu PTSL dari Kantor Pertanahan," ungkapnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, memaparkan capaian penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kalimantan Timur. 

Sejak tahun 2015 hingga saat ini, dari target 4,5 juta hektar, baru tercapai sekitar 40,37 persen. Ia juga menjelaskan, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui PPTKH tahap 3 dan 4 telah mencapai 119 hektar, dengan perhutanan sosial seluas 142,8 hektar dan resettlement 262 hektar di Kutai Barat.

Selain itu, Deni juga menyebutkan, masih terdapat 3.166 bidang tanah transmigrasi atau sekitar 45,1 hektar yang belum disertifikasi. Hingga Oktober 2024, capaian Reforma Agraria terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Timur telah mencapai 1.502.773 persil dengan luas total 8.576.848,028 hektar yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

BACA JUGA:

Rakor yang digagas oleh Kanwil ATR/BPN Kaltim ini berlangsung selama dua hari, 19-20 Agustus 2024, dengan tema "Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria melalui Penataan Aset untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat".  ***