Meningkatkan Daya Saing UMKM: Perlindungan dan Sinergi di Era Pasar Digital
- JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM—Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapat perlindungan dalam bertransaksi di pasar digital melalui regulasi yang ko
UMKM
JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM—Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapat perlindungan dalam bertransaksi di pasar digital melalui regulasi yang komprehensif serta sinergi dalam pelaksanaan kemitraan di lapangan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam pertemuannya dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang dilaksanakan pada Selasa (13/2/2024) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta.
Asa menilai bahwa penggunaan teknologi dapat meningkatkan daya saing UMKM, tetapi juga meningkatkan kebutuhan perlindungan di pasar digital.
“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform. Berbagai negara telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand. Indonesia patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital,” jelas Asa dalam siaran pers yang diterima pada Senin (19/2/2024).
Apalagi, tambahnya, dari target 32,1 juta dari UMKM Indonesia telah go-digital pada tahun 2024, telah terpenuhi sekitar 24,8 juta UMKM yang go-digital. Tahun ini diproyeksikan mencapai 30 juta UMKM.
- Rayakan HUT ke-27, Pertamina Patra Niaga Kalimantan Salurkan Santunan dan Bantuan untuk Panti Asuhan
- Raih Penghargaan JMSI Award, Wabup Kukar Rendi Solihin Gaungkan UMKM Sebagai Motor Ekonomi Lokal
- Pemkot Balikpapan Siapkan Rancangan Aturan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11% UMKM Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya.
Sementara itu, Asa juga menyoroti perlunya pendataan kemitraan sebagai bagian dari integrasi sistem perizinan berusaha, serta peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan.
Saat ini baru ada sekitar 5,8% UMKM yang memiliki nomor induk berusaha. Kondisi ini akan mempersulit pengawasan atas kemitraan, terlebih karena tidak ada pencatatan atau pendataan atas kemitraan yang dilakukan UMKM.
Dalam pertemuan, Menkop UKM mengamini pandangan KPPU tersebut, khususnya pada aspek pasar digital maupun peningkatan kualitas kemitraan. Untuk itu Menkop UKM mengusulkan agar sinergi KPPU ke depan diarahkan pada perdagangan elektronik, pengawasan atas kemitraan dalam belanja Pemerintah, pengawasan komitmen porsi kemitraan di sektor sawit, sinergi pendataan, maupun peningkatan kualitas kemitraan agar kemitraan yang dibuat tidak hanya sekedar charity dari pelaku usaha besar.
Kedua pihak yakin bahwa perlindungan UMKM, kemitraan yang berkualitas, dan efektifitas pelaksanaan kemitraan dapat berjalan secara simultan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perkuatan fundamental perekonomian nasional.