Menteri Investasi  Bahlil Tak Akan Beri Izin e-Commerce ke Tiktok
UMKM

Menteri Investasi Tak Akan Beri Izin e-Commerce ke Tiktok

  • IBUKOTAKINI.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut tidak akan memberikan izin e-commer
UMKM
emylmaulana

emylmaulana

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut tidak akan memberikan izin e-commerce ke TikTok. Pasalnya menurut Bahlil TikTok terbukti melanggar aturan terkait perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce.

Bahlil menyebut, pihaknya juga tak akan berdiskusi langsung dengan pihak TikTok Indonesia. pasalnya, pemerintah harus mengatur Tiktok bukan Tiktok yang mengatur Pemerintah. Bahkan tak takut jika TikTok hengkang dari Indonesia.

"Tidak-tidak bisa tidak dikasih, karena aturan TikTok sosial media kalau nanti TikTok kita kasih izin, Whatsapps juga buat gimana negara kita jadi apa?" kata Bahlil dalam Konpers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Senin, 25 September 2023.

Menurut Bahlil, barang-barang yang dijual di TikTok Shop dilakukan dengan skema cross border atau penjualan antarnegara dan banyak yang tak membayar pajak. Nantinya, aturan mengenai penjualan barang online akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Bahlil menyebut terkait aturan hanya bisa menunggu waktunya yang disebut bakal digulirkan besok Selasa, 26 September 2023. Hal senada diungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

BACA JUGA:

"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50 tahun 2020 akan kita tandatangani ini sudah dibahas berbulan-bulan," katanya dilansir pada Sekretariat Presiden pada Senin, 25 September 2023.

Revisi Permendag 50/2020 akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Mendag juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar suatu platform tidak menguasai algoritma dan tidak menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin 25 September 2023. Mendag menyampaikan nantinya social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi saja serta melarang adanya kegiatan transaksi langsung melalui media tersebut. (*)