
Menuju Balikpapan Terang, 1.717 PJU Segera Terpasang
- Banyak permintaan masyarakat untuk mengganti PJU yang mati.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Balikpapan terus berbenah menuju kota yang lebih terang dan aman.
Salah satu program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rahmad Mas'ud adalah "Balikpapan Terang",.
Program ini telah dijalankan sejak periode pertama kepemimpinannya. Program ini kembali berlanjut di tahun 2025 dengan pemasangan ribuan Penerangan Jalan Umum (PJU) di berbagai wilayah kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Zulkipli, menyampaikan bahwa pihaknya segera merealisasikan pemasangan sebanyak 1.717 lampu PJU pada tahun ini.
"Total keseluruhan yang dipasang pada tahun ini adalah 1.717 lampu," ujar Zulkipli pada Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:
Disdikbud Program Gerakan Sajadah untuk Siswa di Ramadan 1446 Hijriah - ibukotakini.com
Zulkipli menjelaskan bahwa pemasangan PJU ini tersebar secara merata di seluruh kecamatan di Kota Balikpapan. Lampu yang digunakan dalam pemasangan ini sebagian besar menggunakan tenaga surya (solar cell), terutama di lokasi-lokasi yang belum memiliki jaringan listrik.
"Kami dari Dishub akan menggunakan solar cell dengan tinggi tiang 7 meter dan daya lampu 60 watt, yang sesuai dengan standar penerangan jalan," jelasnya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung program ini. Bantuan tersebut mencakup berbagai sektor pembangunan, termasuk pembangunan jalan dan pemasangan PJU.
"Dari bantuan itu, saat ini kami juga sedang mengusulkan tambahan pemasangan sekitar 50 titik PJU tenaga surya," tambah Zulkipli.
Ia berharap bahwa dengan pemasangan PJU ini, keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari, semakin meningkat. "Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Balikpapan," tegasnya.
BACA JUGA:
Rahmad Mas’ud Komitmen Wujudkan Balikpapan Kota Global untuk Semua - ibukotakini.com
Menurut Zulkipli, pemasangan PJU ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemasangan baru dan pemeliharaan lampu yang sudah ada.
"Banyak juga permintaan dari masyarakat terkait lampu PJU yang mati, sehingga selain pemasangan baru ini, kami juga harus tetap melakukan pemeliharaan agar penerangan tetap optimal," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pemasangan PJU, Dishub mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dapat dilaksanakan melalui Dishub, kecamatan, dan kelurahan.
Terdapat pembagian kewenangan dalam pemasangan PJU berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Nomor 188 45-415 2016.
BACA JUGA:
Rakor Jaga Ketertiban Ramadan, Balapan Liar di Balikpapan Jadi Perhatian - ibukotakini.com
Untuk jalan dengan lebar badan lebih dari empat meter, pemasangan dilakukan oleh Dishub, sementara untuk jalan dengan lebar di bawah empat meter, pemasangan dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan.
"Kami terus berupaya untuk memastikan seluruh wilayah Balikpapan mendapatkan penerangan jalan yang memadai, baik melalui pemasangan baru maupun pemeliharaan yang berkelanjutan," tutup Zulkipli. ***