Diskominfo PPU bersama tim gabungan memverifikasi keterbukaan informasi dan layanan digital Desa Rintik
Penajam

Menuju Desa Antikorupsi Kaltim 2026, Layanan Publik Desa Rintik PPU Diuji

  • Diskominfo PPU bersama tim gabungan memverifikasi keterbukaan informasi dan layanan digital Desa Rintik
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terlibat aktif dalam verifikasi dan peninjauan lapangan di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kamis (22/10/2026). 

Peninjauan ini dilakukan dalam rangka penetapan calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Diskominfo PPU bergabung dalam tim penilai bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU untuk mendukung program nasional yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah.

Dalam penilaian tersebut, Diskominfo PPU berfokus mengawal dan memverifikasi aspek keterbukaan informasi publik, pemanfaatan teknologi digital, serta transparansi sistem pelayanan masyarakat guna meminimalkan potensi penyimpangan dan praktik pungutan liar (pungli).

Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan (Wawan), didampingi Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP), Fitriani, menyebutkan bahwa verifikasi difokuskan pada sejumlah indikator kunci yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Keberadaan layanan pengaduan warga menjadi salah satu poin krusial yang diverifikasi. Desa wajib menyediakan saluran pelaporan yang aktif baik via WhatsApp, website, maupun media sosial beserta kejelasan mekanisme tindak lanjutnya.

BACA JUGA:

Bantu UMKM Lindungi Merek, Diskukmperindag PPU Fasilitasi Pengurusan HAKI Gratis - ibukotakini.com

“Layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang kami verifikasi. Tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan, tetapi juga harus ada kejelasan mengenai bagaimana laporan diterima, ditangani, dan ditindaklanjuti,” jelas Wawan.

Selain saluran pengaduan, Diskominfo PPU turut memeriksa sejumlah indikator transparansi lainnya. Di antaranya: survei kepuasan masyarakat (SKM), kejelasan prosedur layanan, publikasi APBDes, dan maklumat pelayanan. 

Verifikasi lapangan dilaksanakan secara paralel dengan melibatkan jajaran Pemerintah Desa Rintik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat lokal untuk mendapatkan gambaran objektif di lapangan.

Wawan mengapresiasi kesiapan Desa Rintik yang secara umum telah memenuhi standar indikator transparansi informasi publik.

“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, secara umum pelaksanaan pada aspek yang menjadi perhatian Diskominfo menunjukkan hasil yang cukup baik dan memuaskan. Namun, prinsip keterbukaan informasi harus terus dijaga secara berkelanjutan,” imbuhnya. (Adv-Diskominfo PPU)