Menyamakan Persepsi, Pemkot Balikpapan Sosialisasi Penyusunan Standar Barang Milik Daerah
- IBUKOTAKINI.COM - Dalam rangka menyamakan persepsi dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan Sosialisasi Penyusunan Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada Jumat (23/6/2023). Sosialisasi dibuka Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Tirta Dewi mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Ballroom Grand Senyiur Balikpapan
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Dalam rangka menyamakan persepsi dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan Sosialisasi Penyusunan Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada Jumat (23/6/2023).
Sosialisasi dibuka Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Tirta Dewi mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Ballroom Grand Senyiur Balikpapan.
Dalam pembukaan, Asisten 3 mengungkapkan bahwa barang milik daerah adalah salah satu unsur dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola yang baik dan benar dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas.
“Untuk menunjang pengelolaan barang milik negara atau daerah agar terlaksana dengan baik dan benar. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri,” terangnya membacakan sambutan wali kota.
Ia mengharapkan melalui sosialisasi kepada perangkat daerah dapat memiliki standar yang sama dan proses penyusunan rencana kebutuhan barang daerah baik dari sisi format penyajian, ketepatan waktu sesuai perundang-undangan.
“Kegiatan ini penting dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman serta tanggungjawab kebutuhan barang milik daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Serta OPD dapat membuat usulan atau RKA secara tepat dengan memperhatikan kebutuhan tugas dan fungsi yang sesuai kebutuhan riil OPD tersebut,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan seluruh instansi yang memakai APBN dan APBD.
“Bapak Presiden mengingatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen di mana kita memenuhi produk dalam negeri. Tujuannya agar produk dalam negeri lebih dikenal, bisa mengevaluasi mutu dari produk dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di depan puluhan peserta sosialisasi.
Sementara itu, sosialisasi diisi dengan pemaparan materi mengenai standar barang milik daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah. Dan mekanisme penyusunan standar barang milik daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Dilanjutkan dengan mekanisme penginputan data standar barang milik daerah yang sudah diverifikasi pada Aplikasi Siska (Sistem Rencana Kebutuhan Belanja Modal Kita),” ujar Berlina Puspayanti selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Kota Balikpapan. ###