Meraih WTP Atas LKPD TA 2022, DPRD Kaltim Minta Pemprov Fokus Tindaklanjuti Evaluasi BPK
- IBUKOTAKINI.COM - Provinsi Kalimantan Timur berhasil merah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuang
Advertorial
SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Provinsi Kalimantan Timur berhasil merah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
WTP ini merupakan yang ke 10 diterima oleh Kaltim. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5).
Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi dasar BPK memberikan WTP, yakni penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektlf.
“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama enam puluh hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama tiga puluh hari dan pemeriksaan terinci selama tiga puluh hari. Pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),”jelasnya.
Meski begitu, Pius Lustrilanang mengatakan BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan pada BLUD belum ketentuan yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/ada-miskomunikasi-dprd-kaltim-sebut-pencabutan-dua-perda-masih-terganjal
- https://ibukotakini.com/read/dprd-kaltim-sebut-penguatan-sdm-bagian-penting-bpbd
Selain itu, Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilakn pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan WTP hendaknya dijadikan pemicu untuk bekerja lebih baik lagi karena masih ada sejumlah temuan dari BPK yang wajib untuk ditindaklanjuti Pemprov Kaltim.
“Tadi Pak Pius Lustrilanang sudah menyampaikan agar perlu berbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan. Jadi hendaknya Pemprov Kaltim fokus pada tindaklanjut evaluasi dari BPK tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan waktu enam puluh hari setelah rekomendasi yang diberikan BPK hendaknya dimanfaatkan secara maksimal.
“Tentu ini untuk pembenahan dan perbaikan guna terciptanya tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Politisi Golkar ini. ###