MK Tolak Uji Materi Batas Usia UU Pemilu
Politik

MK Tolak Uji Materi Batas Usia UU Pemilu

  • JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presi
Politik
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Kali ini giliran permohonan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar ditolak MK.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 16 Januari 2024. Norma yang dimohonkan uji materil yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dipantau secara daring melalui saluran Youtube MK, Selasa, 16 Januari 2024.

MK menolak dalil yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebab sudah pernah diputus dengan hasil ditolak. Adapun dalil yang diajukan pemohon dalam permohonannya yaitu agar MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua pemohon dalam permohonannya juga ingin agar peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan perubahan tersebut dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan presiden tahun 2024.

BACA JUGA:

Pemohon juga meminta agar ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023 ditunda terlebih dahulu keberlakuannya. Dalam putusan tersebut juga diwarnai adanya concurring opinion atau perbedaan pendapat hukum oleh Hakim Konsitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Arief Hidayat setuju dengan putusan tersebut. Namun perlu digarisbawahi bila kedepannya MK perlu diberi forum untuk menguji formil putusannya terlebih yang diputus secara abnormal seperti adanya pelanggaran etik.

Sebelumnya, MK pernah mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.

Permohonannya teregister dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang petitumnya meminta MK menambahkan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat capres–cawapres. Permohonan itu diajukan untuk Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan ini terbukti jitu lantaran MK akhirnya menambahkan norma atau klausul seseorang dapat mendaftar capres-cawapres apabila pernah menjadi kepala daerah, meskipun belum genap berusia 40 tahun. Dikabulkanya permohonan ini kemudian menuai respon dari berbagai pihak sampai dengan adanya pelanggaran etik oleh Anwar Usman.(***)