
MNC Sky Vision (MSKY) Hadapi Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
- Sidang PKPU MSKY Sudah Berlangsung Dua Kali
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia jasa televisi berlangganan, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Oktober 2026, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Manajemen MSKY menyatakan proses pemeriksaan perkara masih berlangsung. Hingga tanggal penerbitan keterbukaan informasi tersebut, pengadilan belum mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa,” demikian pernyataan perusahaan dalam laporan keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary MSKY, Ray Rezky Prihatino.
BACA JUGA:
IATA Tegaskan Bukan Lagi Bagian dari MNC Group - ibukotakini.com
Sidang PKPU MSKY Sudah Berlangsung Dua Kali
Dalam laporan tersebut, MSKY mengungkapkan sidang pertama permohonan PKPU berlangsung pada 1 Oktober 2026. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.
Selanjutnya, sidang kedua digelar pada 8 Oktober 2026. Agenda persidangan mencakup penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU serta pemeriksaan alat bukti para pihak.
Meski proses hukum telah memasuki sidang kedua, belum terdapat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga laporan disampaikan kepada OJK.
Dengan demikian, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai putusan pailit terhadap MSKY.
BACA JUGA:
IHSG Naik 0,94% Sepekan, Nilai Transaksi Harian BEI Rp16 Triliun - ibukotakini.com
MSKY Sebut PKPU Belum Berdampak Material
Di tengah proses hukum tersebut, manajemen MSKY menyatakan permohonan PKPU belum memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Perseroan juga menegaskan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa.
Manajemen menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan material terkait perkara tersebut.
Laporan informasi atau fakta material itu disampaikan MSKY kepada OJK melalui surat Nomor 138-OJK-BEI/MSKY-CS/EXT/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
BACA JUGA:
IHSG Hari Ini Meroket 2,71% ke Level 5.902, Transaksi Tembus Rp31,7 Triliun - ibukotakini.com
Perkembangan perkara ini menjadi informasi penting bagi investor karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapi emiten. Namun, dampak lebih lanjut terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha MSKY masih perlu dicermati berdasarkan perkembangan perkara serta keterbukaan informasi resmi perusahaan berikutnya.***
