Money Politic jadi Ancaman Pelaksanaan Pilkada 2024
- Berdasarkan hasil pengawasan belum ada indikasi terkait isu money politik hingga saat ini. Meskipun demikian, sangsi bagi pelaku money politic telah diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Politik
BALIKPAPAN - Potensi kerawanan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah Money Politic.
Oleh karena itu, pentingnya meningkatkan pengawasan, agar pesta demokrasi dapat berjalan jujur dan adil.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Agus Sudirman mengatakan tren money politic atau penyebaran uang untuk memilih menjadi potensi kerawanan pelanggaran dalam pilkada 2024.
"Jadi perilaku penyebaran uang untuk memilih itu masih menjadi trend. Nah ini, kami mencoba melakukan semacam pencegahan, himbauan turun ke beberapa forum baik forum warga forum mahasiswa dan sebagainya," jelasnya kepada awak media di Hotel Tjokro Balikpapan, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Agus menyampaikan money politic ini tidak menjadi ancaman dalam Pilkada 2024, sehingga Bawaslu mengedukasi kepada masyarakat, agar tidak terjerumus pada perilaku money politic.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-apresiasi-tafisa-southeast-asian-forum-dan-kormi-atas-tiga-event-internasional
- https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-berikan-apresiasi-kepada-sekda-kota-balikpapan-di-hut-ke-56
- https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-berikan-apresiasi-kepada-sekda-kota-balikpapan-di-hut-ke-56
"Kita bisa cegah secara bersama-sama, karena sangsi pidana akan mengintai bagi pemberi dan penerima," ucapnya.
Kerawanan pelanggaran Pilkada, kata Agus berpotensi kepada semua kelompok, maka Bawaslu melakukan pencegahan maupun imbauan kepada semua segmen.
"Kami akan melakukan pemetaan lebih mengerucut terkait kelompok yang berpotensi," terangnya.
Berdasarkan hasil pengawasan belum ada indikasi terkait isu money politik hingga saat ini. Meskipun demikian, sangsi bagi pelaku money politic telah diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada, yang mana didalamnya ada sangsi kurungan penjara serta denda uang. ***