Muhammad Taqwa
Politik

Mudik Aman, DPRD Balikpapan Anjurkan Warga Ikuti Aturan

  •   Teks foto: Anggota DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa IBUKOTAKINI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Muhammad Taqw
Politik
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Muhammad Taqwa, mendukung aturan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah. Menurut politisi Gerindra itu, aturan mudik lebaran di masa pandemi perlu dikeluarkan untuk melindungi seluruh masyarakat.  

Karena itu, ia menganjurkan masyarakat yang ingin mudik lebaran, mengikuti aturan yang dikeluarkan. "Sebaiknya diikuti saja, karena pemerintah menyediakan vaksin secara gratis,” katanya.

Menurut Taqwa, sampai saat ini vaksin masih merupakan langkah terbaik dalam melawan COVID-19. Buktinya, sejak vaksinasi digencarkan, kasus COVID-19 bisa ditangani.  “Kalau diwajibkan booster ikuti saja, juga penerapan protokol kesehatan supaya mudik aman," ujar anggota Komisi IV DPRD Balikpapan ini, Senin (4/4/2022).

Taqwa sapaan karibnya, mendukung penuh kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas COVID-19, karena kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama supaya menekan penularan kasus COVID-19 akibat berkumpul bersama saat lebaran nanti. Oleh karenanya, Prokes tetap dijalankan.

Meskipun, pemerintah telah memberikan kelonggaran masyarakat untuk bisa melakukan mudik di masa pandemi ini. Mengingat selama dua tahun COVID-19 mudik lebaran ditiadakan. 

"Walaupun terkadang aturan pemerintah sering berubah-ubah. Sejak dua hari ini menjadi pembahasan mengenai masyarakat yang ingin melakukan perjalanan yang menggunakan moda transportasi," ucapnya.

Asal tahu saja, pemerintah secara resmi telah membolehkan mudik lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE)  nomor 16 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 dengan menggunakan angkutan darat, laut dan pesawat. 

Surat edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 menyatakan, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah disuntik vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR atau antigen. 

Sedangkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,  yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Begitu juga dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi anak usia kurang dari enam tahun tidak termasuk ketentuan dalam vaksinasi dan tidak wajib test COVID-19.  (*)