logo
Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha, Gandeng KPPU Perkuat UMKM
Ekbis

Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha, Gandeng KPPU Perkuat UMKM

  • Amandemen ini akan memperkuat perlindungan UMKM, menciptakan kepastian hukum, serta meningkatkan daya saing Indonesia secara global
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dukungan terhadap iklim usaha yang adil dan berkeadilan kembali ditegaskan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menyatakan dukungannya terhadap rencana amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dukungan tersebut disampaikan dalam seremoni penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (27/5). Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan persaingan usaha serta kemitraan usaha kecil dan menengah yang sehat.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, atau yang akrab disapa Ifan, menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki makna strategis dan berdimensi sosial.

“Kami percaya, penguatan literasi ekonomi dan perlindungan pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ucap Ifan.

Nota kesepahaman ini juga memperpanjang kerja sama yang telah berlangsung sejak 2019, dan akan menjadi payung bagi kegiatan advokasi, pendidikan, hingga pengawasan kemitraan di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.

BACA JUGA:

KPPU-Kemenkop Satukan Kekuatan, Koperasi Desa Jadi Pilar Ekonomi Rakyat - ibukotakini.com

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, menekankan bahwa amandemen UU Persaingan Usaha adalah langkah penting untuk membangun sistem ekonomi nasional yang lebih adil dan berdaya saing.

“Kami mendukung penuh langkah KPPU, termasuk amandemen UU ini yang kini masuk dalam Prolegnas. Ini adalah bagian dari komitmen Muhammadiyah untuk memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, terlindungi dari praktik tidak sehat dan monopoli,” ungkap Haedar.

Senada, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto menegaskan bahwa regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman adalah keharusan.

“Amandemen ini akan memperkuat perlindungan UMKM, menciptakan kepastian hukum, serta meningkatkan daya saing Indonesia secara global,” ujarnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Universitas Ahmad Dahlan, Guru Besar Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setiawan, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. ***