
Mulai 2026, Balikpapan Siap Terapkan Aturan Masuk SD Wajib Sertifikat PAUD
- Kepemilikan ijazah atau sertifikat PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026 mendatang.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan diri menghadapi penerapan aturan baru dari Kementerian Pendidikan yang mewajibkan kepemilikan ijazah atau sertifikat PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menyebutkan bahwa kota ini relatif siap karena sudah memiliki 420 lembaga PAUD yang tersebar merata di enam kecamatan.
“Dengan jumlah tersebut, kami optimistis kebijakan ini bisa diterapkan tanpa mengurangi akses anak-anak untuk lanjut ke SD,” kata Irfan, Minggu 15 Juni 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di dalamnya disebutkan, usia minimal masuk SD adalah 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun. Namun, anak usia 5,5 tahun tetap bisa masuk SD apabila telah lulus PAUD dan mendapat rekomendasi dari psikolog atau guru.
Meskipun penerapan resminya baru dimulai tahun depan, Disdikbud Balikpapan sudah mulai melakukan sosialisasi sejak sekarang.
BACA JUGA:
Berikut 13 Sekolah Swasta yang Jadi Mitra Disdikbud di SPMB 2025 - ibukotakini.com
“Kami ingin orang tua punya waktu untuk menyesuaikan. Anak-anak harus disiapkan sejak usia dini, bukan hanya dari sisi akademik tapi juga emosional dan sosial,” jelas Irfan.
Disdikbud juga berkoordinasi dengan seluruh lembaga PAUD, baik negeri maupun swasta, guna memastikan kesiapan kurikulum, tenaga pendidik, dan layanan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Menurut Irfan, PAUD bukan lagi sekadar tempat penitipan anak, tapi bagian penting dalam menyiapkan anak untuk pendidikan formal di SD.
“Kalau anak belum siap masuk SD secara mental, nanti bisa jadi masalah dalam proses belajar. PAUD ini bisa jadi jembatan agar transisinya lebih mulus,” katanya.
BACA JUGA:
Disdikbud Umumkan Jadwal Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025 - ibukotakini.com
Dalam waktu dekat, Pemkot akan menyusun aturan pendukung di tingkat kota, termasuk tata cara penerbitan ijazah PAUD, akreditasi lembaga, serta sistem monitoring kualitas.
Tak hanya itu, Pemkot juga akan memetakan keberadaan PAUD agar tidak ada wilayah yang tertinggal, terutama daerah pinggiran atau kawasan padat penduduk.
“Kami pastikan semua anak, termasuk dari keluarga kurang mampu, mendapat akses PAUD yang layak,” tegas Irfan.
Dengan semua langkah ini, Irfan optimis Balikpapan bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan kebijakan pendidikan anak usia dini.
“Kami ingin semua anak Balikpapan mendapat pendidikan terbaik sejak dini, tanpa terkendala persoalan administrasi,” tutupnya. (Adv)