
Mulai 2026, Mahasiswa Magang Dapat Uang Saku
- Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia. Mulai tahun 2026, para mahasiswa yang menjalani program magang di kementerian atau lembaga pemerintah pusat akan menerima uang saku harian sebesar Rp57.000.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026 dan telah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Langkah ini disambut positif sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi mahasiswa dalam proses kerja pemerintahan.
“Kita berinisiatif membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga ada uang saku. Ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM masa depan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025) di Jakarta.
BACA JUGA:
Menembus Sunyi Mului, Ekspedisi Peduli di Kaki Gunung Lumut - ibukotakini.com
Uang saku ini diharapkan bisa membantu menutup kebutuhan harian seperti makan siang dan transportasi, serta menjadi bentuk penyetaraan dengan praktik magang di sektor swasta yang umumnya sudah memberi kompensasi sejak awal.
Namun, pemberian uang saku ini tidak bersifat wajib. Implementasinya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi. Pemerintah berharap instansi pemerintah dapat memasukkan anggaran tersebut ke dalam daftar belanja prioritas, agar semakin banyak mahasiswa yang bisa merasakannya.
“Kalau ditanya wajib atau tidak, tentu tergantung anggaran. Tapi kami mendorong agar masuk belanja prioritas,” lanjut Lisbon.
Kebijakan ini muncul bersamaan dengan upaya efisiensi anggaran lainnya. Dalam SBM 2026, pemerintah justru memangkas beberapa pengeluaran, seperti uang harian rapat non-menginap, serta biaya komunikasi yang sempat tinggi di masa pandemi. Pemerintah juga mendorong agar rapat tatap muka dibatasi, dan digantikan dengan pertemuan daring jika memungkinkan. ***