Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Dijual di Seluruh Pasar Tradisional Mulai 26 Januari
Ekonomi

Mulai 26 Januari, Pemberlakuan Satu Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

  • IBUKOTAKINI.COM – Usai satu pekan diberlakukannya kebijakan satu harga Minyak Goreng sebesar Rp14.000 per liter di ritel modern. Kini giliran pasar tradisional
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Usai satu pekan diberlakukannya kebijakan satu harga Minyak Goreng sebesar Rp14.000 per liter di ritel modern. Kini giliran pasar tradisional yang akan memberlakukannya mulai besok Rabu, 26 Januari 2022.  

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga setara Rp14.000 per liter pada semua jenis kemasan yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga menerangkan kebijakan akan berlaku selang satu pekan bagi pasar tradisional setelah diterapkan di pasar modern sejak Rabu, 19 Januari 2022.

“Kebijakan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu di retail modern yang menjadi anggota Aprindo (Asosiasi Pedagang Retail Indonesia). Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” ujar Lutfi dalam keterangan resmi dikutip TrenAsia.com Media Berjejaring Ibukotakini.com, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono telah memerintahkan pengurusnya di seluruh Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam melakukan pemantauan terhadap rantai pasok pada kebijakan minyak goreng satu harga.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penimbunan dan aksi borong oleh masyarakat. Selain itu, satgas yang dibentuk juga akan bertugas melakukan pendampingan langsung bagi para pedagang di lapangan dalam hal implementasi kebijakan tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik.

Meski begitu, Mendag Lutfi juga meminta masyarakat agar tidak melakukan panic buying dalam menyikapi kebijakan minyak goreng satu harga tesebut.

“Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelas Mendag.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai program kebijakan minyak goreng satu harga bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan, atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan masa program