
Mulai 28 September 2026, Kamu Bisa Beli Saham dengan Harga Rp1!
- Simak Aturan ARA dan ARB Terbarunya
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Aturan baru ini mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, sekaligus diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR) atas dan bawah.
Perubahan tersebut berlaku untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya berada di level harga Rp50 akan memiliki ruang perdagangan pada rentang harga yang lebih luas.
BEI menyebut perubahan batas harga minimum tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas perdagangan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Harga Minimum Saham Turun dari Rp50 Jadi Rp1
Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam dua keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026.
Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua aturan tersebut mulai efektif pada 28 September 2026.
Ini Aturan Auto Rejection Saham
Perubahan harga minimum saham juga berdampak pada ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15 persen untuk efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Berikut ketentuan yang berlaku:
| Rentang Harga | ARA 28 Sep–31 Des 2026 | ARB 28 Sep–31 Des 2026 | ARA mulai 1 Jan 2027 | ARB mulai 1 Jan 2027 |
|---|---|---|---|---|
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 | Rp1 | Rp1 |
| >Rp10–Rp200 | 35% | 15% | 35% | 35% |
| >Rp200–Rp5.000 | 25% | 15% | 25% | 25% |
| >Rp5.000 | 20% | 15% | 20% | 20% |
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan masing-masing rentang harga.
Artinya, untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas ARB akan berubah dari 15 persen menjadi sama dengan batas ARA pada setiap kelompok harga.
Aturan DINFRA Juga Berubah
Penyesuaian tidak hanya berlaku untuk saham. BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Sebelumnya, perdagangan unit DINFRA menggunakan rentang harga minimal Rp50 dengan ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
Setelah perubahan, rentang harga menjadi lebih rendah.
Untuk harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing Rp1. Sementara untuk harga di atas Rp10, ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar 10 persen.
BEI Beri Ruang Harga Lebih Luas
BEI menyatakan perubahan batas harga minimum dan Auto Rejection merupakan bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan.
Dengan batas harga minimum yang turun dari Rp50 menjadi Rp1, saham yang berada di level harga rendah memiliki rentang perdagangan yang lebih luas.
Perubahan tersebut diharapkan mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik, meningkatkan likuiditas, serta memberi fleksibilitas kepada investor dalam mengelola portofolio.
Peraturan Nomor II-A dan II-O secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.***
