Mulai 4 Januari 2021, Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Rapid Tes Antigen
Mulai 4 Januari 2021, Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Rapid Tes Antigen
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Peraturan wajib rapid tes antigen saat masuk ke Balikpapan melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan mulai diberlakukan 4 Januari 2021.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 440/02/Pem tentang Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Rangka Pengendalian Kedatangan dan Keberangkatan Dari dan Menuju Kota Balikpapan Melalui Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk mendukung program keamanan dalam mengantisipasi pandemi Covid-19. General Manager Angkasa Pura I Balikpapan Barata Singgih Riwahono menyampaikan bahwa pengetatan prosedur di bandara mengacu pada Surat Edaran Nomor 22 tahun 2020 menguatkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut Angkasa Pura berkewajiban mengatur calon penumpang agar dapat menerapkan protokol kesehatan. Bagi calon penumpang wajib melakukan tes suhu sebelum masuk ke bandara, memastikan tidak ada kerumunan, dan antrian panjang.
“Otoritas Bandara dalam pengawasannya juga mengimbau agar lebih memperketat akses berangkat dan datangnya penumpang, semua harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan,” kata Barata.
Dia pun berharap dengan kegiatan ini bisa lebih meningkatkan keamanan penerbangan di Bandar Udara dan saat bertugas tetap gunakan alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.