Mulai Besok, Simpang Perumahan Grand City Ada APILL
- Skema lalu lintas yang diatur Dishub Balikpapan dalam pengaktifan APILL disimpang Perumahan Grand City yakni pertama kendaraan dari arah turunan Wika yang berada di lajur kiri jalan lurus dan lajur kanan belok ke arah Perumahan Grand City harus mengikuti lampu merah.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan melakukan uji coba pengaktifan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) disimpang Perumahan Grand City, mulai hari Sabtu, 19 Oktober 2024 pukul 06:30 wita.
Hal ini diterapkan untuk mengendalikan kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut dan juga untuk keselamatan dalam berlalu lintas.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan tahap uji coba APILL akan dilakukan dari tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan 18 November 2024. Hanya saja, tahap awal dilakukan pada akhir pekan ini selama dua hari. Kemudian, dilakukan evaluasi dan berlanjut diwaktu jam kerja.
“Kawasan ini sudah terlihat mulai ramai, sehingga kami bersurat agar Grand City untuk mengaktifkan APILL, karena keberadaan APILL ini memudahkan kerja petugas baik polisi lalu lintas dan Dishub di lapangan,” jelasnya kepada media pada Jumat 18 Oktober 2024.
Edo sapaan akrab Adwar Skanda Putra mengatakan jika melihat dari sisi manajemen ilmu rekayasa lalu lintas, APILL wajib ada di setiap simpangan. Dengan terpasang APILL, arus kendaraan menjadi teratur dan tidak saling serobot dari tiga arah ini. Petugas pun hanya memantau dan bisa menangani titik kemacetan lainnya.
BACA JUGA:
- Cegah Anemia dan Stunting, Gerakan Aksi Bergizi Libatkan Ratusan Pelajar Balikpapan - ibukotakini.com
- Utamakan Keselamatan Penumpang, Bandara SAMS Sepinggan Perkuat Kesiapsiagaan - ibukotakini.com
- 5 Pelajar SMP Ikuti Lomba Penyuluh Kanker Anak - ibukotakini.com
“Kendaraan bisa teratur kalau ada petugas di lapangan,” katanya.
Adapun skema lalu lintas yang diatur Dishub Balikpapan dalam pengaktifan APILL disimpang Perumahan Grand City yakni pertama kendaraan dari arah turunan Wika yang berada di lajur kiri jalan lurus dan lajur kanan belok ke arah Perumahan Grand City harus mengikuti lampu merah.
Sedangkan, kendaraan dari arah Rumah Sakit Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) belok kanan menuju Grand City bisa jalan lurus, sedangkan yang arah lurus menuju Wika harus mengikuti lampu merah.
“Kendaraan dari Grand City baik lajur kiri dan kanan harus mengikuti lampu merah,” ucapnya.
Penerapan APILL ini bersifat wajib, karena fungsinya untuk keselamatan lalu lintas dan mengantur bangkitan kendaraan. Uji coba APILL baru berlaku di simpang Perumahan Grand City.
Sebelum diterapkan ini Dishub Balikpapan sudah dilakukan rapat pembahasan bersama semua unsur pada tanggal 4 Oktober 2024 dan 10 Oktober 2024. Kemudian, dibahas juga dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan. ***