
Musim Kemarau, Pemerintah Larang Warga Bakar Sampah dan Buka Lahan
- Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya risiko kebakaran selama puncak musim kemarau.
Pemerintah Kecamatan Barong Tongkok bahkan melarang warga membakar sampah maupun membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Larangan tersebut disampaikan melalui instruksi tertulis yang ditujukan kepada seluruh lurah, kepala kampung, pengurus RT/RW, hingga relawan kebencanaan.
Camat Barong Tongkok Martinus Rudy mengatakan, meningkatnya vegetasi kering di sekitar perkebunan dan permukiman membuat api lebih mudah menyebar apabila terjadi pembakaran terbuka.
BACA JUGA:
Begini Cara Pemprov Kaltim Amankan Pasokan Pangan di Mahulu - ibukotakini.com
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan semak belukar dan lahan kering.
"Seluruh lurah dan kepala kampung diminta menindaklanjuti imbauan ini serta menyampaikannya kepada masyarakat agar pencegahan kebakaran dapat dilakukan secara bersama-sama," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Warga Kubar Diminta Tidak Bakar Sampah
Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah larangan keras membakar sampah di lingkungan permukiman.
Warga juga dilarang menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan lahan perkebunan. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi agar api tidak menjalar ke vegetasi kering dan permukiman warga.
BACA JUGA:
Sungai Mahakam Surut, Pemkab Mahulu Kirim 700 Paket Sembako ke Long Apari - ibukotakini.com
Menurut Martinus, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas pemadam kebakaran. Peran masyarakat menjadi penting karena warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lokasi munculnya api.
Karena itu, pengawasan di tingkat kampung hingga RT/RW juga diperkuat.
Perangkat kampung dan relawan diminta melakukan patroli secara rutin di lokasi yang dinilai rawan kebakaran. Mereka juga didorong segera melaporkan apabila menemukan indikasi titik panas (hotspot) atau munculnya api.
Permukiman Diminta Siapkan Peralatan Pemadam
Selain melarang aktivitas pembakaran, setiap permukiman warga di Barong Tongkok diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Warga dianjurkan menyiapkan peralatan pemadam sederhana, seperti alat pemadam api ringan (APAR), mesin pompa air portabel, dan selang penyalur.
BACA JUGA:
Ketersediaan serta akses menuju sumber air terdekat juga diminta dipastikan agar proses pemadaman awal dapat dilakukan dengan cepat sebelum api membesar.
Pemerintah kecamatan turut mengingatkan masyarakat untuk memeriksa instalasi listrik rumah secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dipicu korsleting listrik selama musim kemarau.
Dengan meningkatnya potensi kebakaran, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber api.***
