Kabar Ibu Kota

Nadiem Makarim Terbitkan SE Tentang Penghentian PTM, Jika...

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Kabar Ibu Kota
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada masa pandemi Covid-19 kali ini. Dalam surat edaran tersebut disebutkan aturan penghentian PTM sementara jika ditemukan siswa atau tenaga pendidik terkonfirmasi Covid-19.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan, surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

SE yang diterbitkan pada 29 Juli 2022 ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.

Pemerintah meminta penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.

Penghentian sementara PTM juga dilakukan ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5%; dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Jika hal tersebut terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 5 hari.

Nadiem mengarahkan agar pemerintah daerah menulusuri kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau dinas kesehatan setempat.