Nasib Bandara Tanah Grogot Paser: DPRD Kaltim Turun Gunung
Balikpapan

Nasib Bandara Tanah Grogot Paser: DPRD Kaltim Turun Gunung

  • Otoritas Bandara Udara Sebut Bola di Tangan Pemkab
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINi.COM - Kejelasan pembangunan Bandara Tanah Grogot di Kabupaten Paser kembali dipertanyakan setelah mangkrak bertahun-tahun.

Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendatangi Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII di Balikpapan untuk mengurai benang kusut proyek yang sempat terhenti akibat masalah hukum masa lalu. 

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdullah, mengungkapkan bahwa lembaganya mendesak adanya kejelasan status infrastruktur perhubungan udara tersebut agar bisa segera dilanjutkan. 

Pengerjaan fisik sempat tersendat total akibat sengketa hukum yang pelik. 

"Dulu sekitar rentang 2011 sampai 2014 itu sempat ada sengketa hukum yang melibatkan masalah pembebasan lahan, sehingga seluruh aktivitas pengerjaan terpaksa dihentikan karena tersangkut ranah pidana maupun perdata," ungkap Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026). 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/temukan-nik-ganda-disdukcapil-balikpapan-minta-warga-segera-lapor

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor OBU Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, memastikan bahwa hambatan hukum yang sempat membelit proyek itu sudah sepenuhnya tuntas. 

"Saat ini, status bandara berada di meja verifikasi kementerian, namun percepatannya sangat bergantung pada langkah proaktif dari pemerintah kabupaten," ucapnya. 

Ferdinan menjelaskan, pihak kabupaten masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk melengkapi persiapan teknis agar bandara tersebut bisa masuk kembali dalam perencanaan pembangunan nasional. 

"Pemerintah kabupaten masih harus menuntaskan beberapa hal penting agar persiapan infrastruktur ini matang, sehingga ke depannya bisa kembali dimasukkan dalam agenda pembangunan dan dioperasikan secara optimal," tutur Ferdinan. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/disnaker-kutim-ungkap-hambatan-pengawasan-regulasi-ketenagakerjaan

Dari sisi regulasi dan teknis, pihaknya menilai lokasi bandara di Desa Binuang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, sebenarnya sudah memenuhi kriteria kelayakan. 

Meskipun jarak garis lurus ke bandara lain tergolong dekat, waktu tempuh jalur darat yang memakan waktu di atas empat jam menjadi argumen kuat yang meloloskan syarat operasionalnya. 

Kendati demikian, tantangan terbesar saat ini terletak pada progres fisik yang baru merangkak di angka 20 persen, serta kepastian skema anggaran yang dinilai tidak mudah. 

Ferdinan membeberkan bahwa ada tiga alternatif skema pembiayaan yang bisa ditempuh untuk merampungkan konstruksi yang dirancang dalam tiga fase mulai dari layanan pesawat C-212 hingga optimalisasi ATR 72. 

"Pilihan pendanaannya ada tiga opsi, yakni diteruskan menggunakan murni APBD daerah, menggabungkan porsi anggaran APBD dengan APBN, atau menggunakan skema kerja sama dengan badan usaha," jelasnya. 

Namun, ia secara terbuka menyebut opsi kolaborasi pendanaan dengan pusat akan sangat berat direalisasikan dalam waktu dekat karena terbentur kondisi fiskal, kecuali program tersebut sudah masuk dalam rencana strategis Kementerian Perhubungan. 

Di samping persoalan anggaran, Pemkab Paser juga diwajibkan merampungkan dokumen teknis operasional secara menyeluruh, mulai dari aerodrome manual, airport security program, airport emergency plan, hingga analytical information publication sebelum diajukan untuk proses sertifikasi lanjutan. ***