Nasib Kontraktor DAS Ampal, Tunggu Evaluasi PPTK
- IBUKOTAKINI.COM – Pelaksanaan pengendalian banjir pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Kota Balikpapan masih menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya,
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pelaksanaan pengendalian banjir pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Kota Balikpapan masih menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan batas waktu Show Cause Meeting 9SCM) 3 telah diberikan untuk kontrkator pelaksana.
Hingga kini pihak kontraktor masih mengerjakan proyek dengan meminta perpanjangan waktu hingga akhir Januari untuk mengejar target pekerjaan sampai 30 persen.
Proyek pengendali banjir DAS Ampal yang menelan biaya hingga Rp 136 miliar tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, di bawah angka 24 persen.
Wali Kota Balikpapan mengatakan belum mendapatkan laporan lebih lanjut progres pekerjaan Das Ampal.
“Aku belum dapat laporan, nanti saya panggil Sekda-nya. Yang jelas kami jalankan regulasinya, kalau harus putus ya putus. Itu komitmen kita,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika dikonfirmasi media di Balai Kota Balikpapan, Rabu (11/1/2023).
Menurut wali kota, pemerintah kota akan tetap menjalankan seluruh regulasi dalam pelaksanaan proyek ini. Namun apabila tidak sesuai dengan realisasinya, maka harus dilakukan pemutusan.
“Kalau prosedur regulasi dijalankan semua, kemudian tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus,” tegas Rahmad Mas’ud.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/syukuran-hut-ke-66-lvri-momentum-mempererat-silaturahmi-para-veteran
- https://ibukotakini.com/read/pemkot-berharap-raperda-ketahanan-keluarga-segera-disahkan
- https://ibukotakini.com/read/penyerapan-anggaran-dppr-minim-komisi-iii-dprd-balikpapan-gelar-rdp
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang pertama adalah realisasi di lapangan, dan kedua adalah hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Nantinya hasil pekerjaan di lapangan ini kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melapor Wali Kota Balikpapan untuk tindak lanjutnya.
Namun terkait permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, Muhaimin merupakan wewenang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena menyangkut teknis.
“Itu murni domennya PPTK, itu kan teknis,” tambahnya. ###