Seskab Teddy Indra Wijaya saat penyerahan denda administratif di Kejaksaan Agung, 10 April 2026. (Foto: Setkab/BMI Pres)
Tren

Negara Amankan Rp31,3 Triliun dari Kasus Hutan

  • Seskab Teddy: Bukti Nyata Komitmen Presiden Prabowo
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai triliunan rupiah.

Pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pemerintah melaksanakan seremoni penyerahan denda administratif serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

Total Penyelamatan Capai Rp370 Triliun

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa dalam kesempatan tersebut, negara menerima setoran uang tunai dalam jumlah yang fantastis sebagai hasil dari penegakan hukum di kawasan hutan.

“Atas perintah Bapak Presiden, diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu merupakan denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Seskab Teddy kepada awak media.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari kerja panjang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk sejak tahun lalu. 

Jika diakumulasikan, total dana dan aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara sangat signifikan. Total uang tunai sekitar Rp31,3 triliun dan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp370 triliun.

Aksi Nyata, Bukan Simbolik

Seskab Teddy menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret bahwa pemerintah tidak main-main dalam urusan penyelamatan aset negara. 

Satgas PKH bekerja secara sistematis untuk menyisir pelanggaran yang selama ini merugikan ekosistem dan keuangan negara.

"Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:

Karst Sangkulirang-Mangkalihat Kejar Status Geopark Nasional 2026 - ibukotakini.com

Waspada Karhutla, Kemarau 2026 Diprediksi Panjang - ibukotakini.com

Negara Tanpa Kompromi

Langkah penguasaan kembali kawasan hutan ini sekaligus mengirimkan pesan kepada para pelaku usaha dan oknum yang menyalahgunakan lahan negara. 

Di bawah komando Presiden Prabowo, negara hadir tanpa kompromi untuk melindungi kekayaan alam nasional.

Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk kawasan hutan, harus dikelola sesuai regulasi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir kelompok yang melanggar hukum.

Dengan penyerahan tahap VI ini, diharapkan kepatuhan hukum di sektor kehutanan semakin meningkat dan kebocoran pendapatan negara dapat ditekan hingga titik terendah. ***