
Nelayan PPU Rentan, Asuransi Mandek Usai Subsidi
- DKP PPU menyoroti rendahnya literasi asuransi di kalangan nelayan serta ketiadaan regulasi dan anggaran khusus sebagai hambatan utama.
Penajam

IBUKOTAKINI.COM - Program perlindungan kerja untuk nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi tantangan besar. Setelah subsidi premi asuransi dari pemerintah berakhir pada 2019, mayoritas nelayan memilih tak melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) PPU, Lomo Sabani, menjelaskan bahwa pada 2019 pemerintah sempat menanggung premi asuransi nelayan sebagai bentuk stimulus.
“Tujuannya agar mereka sadar pentingnya perlindungan kerja. Harapannya, di tahun berikutnya mereka bisa mandiri,” ungkapnya.
Namun kenyataannya, usai subsidi dihentikan, minat nelayan untuk melanjutkan asuransi pun ikut hilang. Saat ini, perlindungan sosial yang tersedia bagi nelayan PPU hanya terbatas pada BPJS Kesehatan yang dibiayai daerah dan itu pun tak mencakup risiko kerja di laut seperti kecelakaan atau kematian.
BACA JUGA:
PPU Dongkrak Pembayaran Pajak dan Retribusi Digital - ibukotakini.com
“Kalau kecelakaan kerja, tidak dapat apa-apa. Hanya BPJS yang ditanggung pemda,” tegas Lomo.
DKP PPU menyoroti rendahnya literasi asuransi di kalangan nelayan serta ketiadaan regulasi dan anggaran khusus sebagai hambatan utama. Kondisi ini membuat perlindungan bagi kelompok rentan seperti nelayan belum menjadi prioritas kebijakan daerah.
Lomo menambahkan edukasi berkelanjutan dan dukungan regulasi agar nelayan memiliki kesadaran serta kemandirian dalam menjamin keselamatan kerja mereka.
“Tanpa itu, nelayan PPU akan terus berada dalam situasi rentan, tanpa jaring pengaman sosial yang memadai saat mereka menghadapi risiko di laut,” tutupnya. (Adv/Diskominfo)