Netralitas ASN Salah Satu Kerawanan Pilkada di Balikpapan
Politik

Netralitas ASN Salah Satu Kerawanan Pilkada di Balikpapan

  • Selama masa kampaye Pilkada tahun 2024 ini terdapat tiga laporan pelanggaran yang masuk terkait persoalan administrasi. Sedangkan satu pelanggaran netralitas ASN sebelum penetapan calon.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menekankan pentingnya netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berlangsung.

"Laporan itu sudah ada, tapi itu sebelum masuk masa kampanye dan itu sudah kami laporkan ke BKN, karena memang untuk ASN eksekutornya bukan di kami. Kami hanya menerima laporan selebihnya kami akan mengajukan atau menindaklanjuti dengan mengirim langsung ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," jelas Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, di Kantor Bawaslu Balikpapan, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Wasanti mengatakan laporan yang disampaikan warga mengenai seorang ASN ikut deklarasi salah satu pasangan calon. 

"Itu ada yang melapor. Kami tidak bisa tracking itu ya, karena itu prosesnya ada di BKN," katanya.

Seperti halnya pada saat Pemilu yang berlangsung beberapa bulan yang lalu, Bawaslu menerima empat laporan tentang netralitas ASN. Kemudian Bawaslu melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini menjadi BKN, akan tetapi Bawaslu tidak menerima salinan laporan. 

"Jadi kita hanya meneruskan saja," sebutnya.

BACA JUGA:

Lanjut Wasanti menjelaskan bahwa Bawaslu itu mengawasi semua masyarakat, tidak hanya ASN saja seperti halnya saat kampanye yang tengah berlangsung, Bawaslu bisa menemukan pelanggaran atau menerima laporan pelanggaran.

Potensi kerawanan Pilkada di Kota Balikpapan, Wasanti menyebutkan pada tahap pencalonan, pada tahap kampanye dan saat pungut hitung. Termasuk netralitas ASN menjadi salah satu kerawanan. 

"Kalau tahap pencalonan kemarin Alhamdulillah itu tidak ada, kampaye juga belum ada temuan, kalaupun ada laporan itu hanya soal administrasi, terkait perampingan TPS oleh KPU termasuk zonasi tapi laporan sudah dicabut oleh pelapor," terangnya.

Selama masa kampaye Pilkada tahun 2024 ini terdapat tiga laporan pelanggaran yang masuk terkait persoalan administrasi. Sedangkan satu pelanggaran netralitas ASN sebelum penetapan calon. ***