NTPD 112, Layanan Panggilan Darurat untuk Masyarakat
Kabar Ibu Kota

NTPD 112, Layanan Panggilan Darurat untuk Masyarakat

  • IBUKOTAKINI.COM – Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan ataupun membutuhkan informasi, Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan layanan Nomor Tunggal darur
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan ataupun membutuhkan informasi, Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan layanan Nomor Tunggal darurat (NTPD) 112. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan meluncurkan aksi perubahan LISAN ANDAL yaitu Optimalisasi Layanan Panggilan Darurat Balikpapan. 

Menurut Kepala Diskominfo Balikpapan, Sutadi, Jika tadinya layanan ini hanya diperuntukkan bagi panggilan darurat, selama pandemi Covid-19 juga difungsikan sebagai layanan hotline untuk informasi vaksinasi Covid-19 maupun informasi mengenai tempat isolasi terpadu bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Atau bertanya mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan bisa menghubungi 112 juga," jelas Sutadi, Rabu (23/11/2021).

Program ini merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Ditambahkan Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Balikpapan, Metalia, nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah. 

Pihaknya selaku pengelola layanan panggilan darurat Balikpapan 112 mengatakan dalam merespons pengaduan, di bawah 5 detik telepon yang berdering sudah harus diangkat oleh operator.

"Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan saat ponsel terkunci bahkan dalam kondisi ponsel tanpa sim card asalkan masih dalam jangkauan sinyal operator," terangnya.

Pada tahun 2017, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 10 kota di Indonesia yang merupakan pilot project penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dari Kementerian Kominfo.

Pelayanan NTPD 112 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. "Layanan ini sifatnya gawat darurat atau membahayakan. Misalnya kebakaran dan bencana alam," jelas Metalia. 

Layanan NTPD 112 di Kota Balikpapan berada dalam kewenangan Diskominfo karena terkait dengan  tugas seksi informasi dan publikasi, yakni mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat.

Ia berharap ke depannya 112 memiliki Command Center, sehingga banyak layanan darurat dalam satu tempat. Sehingga layanan terintegrasi dengan stakeholder lainnya misalnya kepolisian dan medis.

Terkait layanan gawat darurat ini, ia berpesan pada masyarakat untuk hanya menggunakan layanan saat benar-benar membutuhkan saja, atau kondisi darurat. 

"Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan layanan ini. Bukan untuk pelayanan iseng atau main-main. Karena kasihan operator jika ketika telepon diangkat ternyata hanya orang iseng saja. Selain itu kasihan juga apabila ada telepon yang benar-benar gawat darurat tapi tidak bisa masuk karena adanya telepon iseng tersebut," pungkasnya.