OIKN Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal Tahura Bukit Suharto
Kabar Ibu Kota

OIKN Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal Tahura Bukit Suharto

  • Perketat Pengawasan Hutan
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat langkah menjaga kawasan hutan dengan menggelar Rapat Koordinasi dan pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Rabu (3/12/2025). Upaya ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan IKN tetap berada pada koridor tata ruang serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi fondasi utama Nusantara sebagai forest city.

Kegiatan ini dipimpin Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga pegiat lingkungan. Agenda tersebut difokuskan pada penanganan aktivitas ilegal yang masih ditemukan di kawasan Tahura, termasuk penambangan tanpa izin, pembukaan lahan, dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.

Rapat koordinasi digelar untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan sekaligus mengevaluasi efektivitas program Satgas menuju 2026. Usai rapat, tim memasang papan larangan pada empat titik rawan aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/oikn-tawarkan-super-tax-deduction-200

Sejauh ini, Satgas telah menjalankan berbagai langkah terpadu: patroli gabungan, klarifikasi data, sosialisasi bahaya perambahan hutan, pemasangan imbauan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku penebangan dan pertambangan tanpa izin. Fokus perlindungan dipusatkan pada kawasan konservasi Tahura, salah satu wilayah paling vital dalam struktur ekologi IKN.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa pengawasan ruang harus berjalan selaras dengan visi pembangunan IKN sebagai kota hutan.

“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” terangnya.

Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya 25 persen digunakan sebagai kawasan perkotaan, sementara 65 persen diperuntukkan menjadi kawasan hutan dan lindung, serta 10 persen untuk ketahanan pangan.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pemprov-kaltim-salurkan-rp-7-5-miliar-untuk-korban-banjir-di-sumatera

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa pemasangan plang menjadi bentuk peringatan tegas kepada masyarakat.

“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Kepolisian. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan Polri siap mendampingi semua agenda pengamanan kawasan hutan.

“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi terkait aktivitas ilegal,” ujarnya.

Dalam agenda tersebut, Otorita IKN menerima beragam masukan, termasuk isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, hingga pemberdayaan masyarakat dalam program penanggulangan. Pada periode 2025–2026, Satgas memusatkan pengamanan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto. ***