
OIKN Tawarkan Super Tax Deduction 200%
- Insentif Besar untuk Dorong Investasi
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200 persen bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan Nusantara.
Insentif besar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN, dan menjadi instrumen penting untuk menarik partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru.
Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan fasilitas ini memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang terlibat dalam pendanaan pembangunan fasilitas umum, sosial, maupun infrastruktur di Nusantara.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” ungkapnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction di IKN, Kamis (27/11/2025).
Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah berupa peningkatan citra dan eksposur publik. Identitas perusahaan dapat dicantumkan pada fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” terang Insyafiah.
BACA JUGA:
PPU, Kukar, dan Balikpapan Sepakati Batas IKN - ibukotakini.com
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk memicu efek berantai bagi perekonomian nasional.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan fasilitas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa insentif ini merupakan strategi penting untuk memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” tukasnya. ***
