Gedung OJk
Ekonomi

OJK Akan Bentuk Rating Reksa Dana dan Manajer Investasi

  • IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi industri reksa dana akan membentuk pemeringkatan (rating) untuk produk reksa dana dan man
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi industri reksa dana akan membentuk pemeringkatan (rating) untuk produk reksa dana dan manajer investasi (MI) demi meningkatkan investasi dari masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan sejauh ini sudah ada dua jenis reksa dana yang dikenal luas. Reksa dana open end seperti yang saat ini sudah ramai dijual ke publik, serta reksa dana close end yang biasanya lebih diarahkan ke investor institusional.

Reksa dana close end umumnya memiliki underlying project yang terstruktur baik green field maupun brown field serta dikemas dalam berbagai bentuk seperti reksa dana pendapatan tetap (RDPT ), dana investasi infrastruktur (DIMFRA), dan dana investrasi real estate (DIRE).

Skema atau aliran dari pendapatannya pun umunya tidak langsung, melainkan melalui berbagai pihak semisal kontrak investasi kolektif (KIK), special purpose vehicle (SPV) dan lain sebagainya.

“Ini kalau kena perlakukan pajak normal, istilahnya uangnya akan habis dijalan makanya gak menarik lagi. Untuk itu kami akan buat terobosan supaya produk-produk reksadana kian menarik, salah satunya dengan membuat ranking dan rating reksadana dan MI,” katanya dia dalam konperensi pers hibrid Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta, yang dikutip dari TrenAsia.com, jejaring media Ibukotakini.com, Kamis, 20 Januari 2022.

Ranking dan rating tersebut diharapkan mempermudah investor dalam memilih produk reksa dana.

Beberapa lembaga sebenarnya sudah membuat peringkat atau ranking untuk produk reksa dana secara mandiri. Peringkat ini disusun berdasarkan kinerja produk dan juga tata kelola dari manajer investasi.

Pemeringkatan reksa dana ini terutama dilakukan untuk produk reksa dana terbuka (open-end). Termasuk dalam reksa dana terbuka itu adalah reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran, reksa dana terproteksi dan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, pelaku pasar perlu kreatif dalam membungkus reksa dana semenarik mungkin. Apalagi saat ini sudah banyak proyek pemerintah baik di pusat maupun daerah yang sangat layak dijadikan underlying aset.

Salah satu pemda bahkan berhasil mengumpulkan dana Rp4 triliun lewat skema asset backed securities. Sepanjang tahun 2021 saja, sebayak Rp336 triliun raising fund terjadi lewat pasar modal.  

“Ini bisa menjadi alternative dari kredit perbankan.  Apalagi sekarang kan mau ada carbon trading, ini bisa dilink kan,” ujar Wimboh.