OJK beri sanksi sejumlah pihak diduga memanipulasi perdagangan saham.
Kabar Ibu Kota

OJK Bakal Seret Pelaku Manipulasi Saham ke Ranah Pidana

  • Denda Tembus Rp2,23 Triliun
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membawa pelaku manipulasi saham ke ranah pidana jika hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup. 

Langkah ini menjadi kelanjutan dari penindakan terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menegaskan, sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyamaran kepemilikan saham, maupun tindakan yang merugikan integritas pasar modal Indonesia.

BACA JUGA:

Denda Rp2,1 Triliun, Siapa Saja Pihak di Balik Kasus DSSA, BREN, CUAN? - ibukotakini.com

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," kata Hasan, Jumat (23/10/2026).

OJK juga akan meningkatkan pengawasan melalui penguatan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi indikasi pelanggaran lebih dini, memperdalam pemeriksaan, dan memastikan penindakan berjalan efektif.

Hasan menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.

Denda Pelanggaran Pasar Modal Capai Rp2,23 Triliun

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Selain denda, OJK memberikan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Penanganan kasus juga masih berjalan. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Jadi Sorotan

Salah satu penindakan terbaru OJK berkaitan dengan perdagangan saham DSSA serta penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.

BACA JUGA:

Prabowo ke MSCI: Indonesia Tidak Takut! - ibukotakini.com

Dalam tiga perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.

Penindakan itu juga mencakup sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Menurut Hasan, nilai sanksi tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OJK dalam penegakan hukum pasar modal.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.

BACA JUGA:

Diancam MSCI, BEI Buka Data Terbaru: 74 Persen Emiten RI Cetak Laba - ibukotakini.com

Dalam kasus DSSA, OJK menemukan manipulasi perdagangan saham yang dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah nasabah dan anggota bursa. 

Sementara dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pihak pemesan saham yang berkaitan dengan pengendali perusahaan.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK Gandeng Polri untuk Penegakan Hukum

Sebagai tindak lanjut penjatuhan sanksi, OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA:

Didenda Rp100 Miliar, Induk Perusahaan Tambang di Kaltim Ini Cek Keuangan - ibukotakini.com

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum pasar modal, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui proses pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait.

Fokusnya tidak hanya pada pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pada aliran dana, pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, serta jaringan pihak-pihak yang terlibat.

Dengan langkah tersebut, OJK ingin memastikan penegakan hukum menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pihak yang terlihat di permukaan.***