OJK beri sanksi sejumlah pihak diduga memanipulasi perdagangan saham.
Tren

OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar dan CUAN Rp100 Miliar

  • OJK Temukan Manipulasi Perdagangan
Tren
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam siaran pers pada Jumat (16/10/2026), OJK merinci denda sebesar Rp1,5 triliun untuk pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan, pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2024–2026 menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Sementara itu, dalam pemeriksaan proses penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. 

“Pihak-pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka," kata Sekar Putih Djarot.

Temuan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum OJK dalam reformasi pasar modal Indonesia.

OJK Temukan Manipulasi Pasar Saham DSSA

Sekar Putih mengungkapkan, manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham emiten tersebut mengalami kenaikan signifikan.

“Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi saham DSSA," imbuhnya.

OJK juga memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut.

Selain menemukan dugaan manipulasi pasar, OJK menyatakan terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, regulator menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek terkait.

Sekar Putih menyebut adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA.

OJK Soroti Penjatahan Saham BREN dan CUAN

Berbeda dengan kasus DSSA yang berkaitan dengan perdagangan saham di pasar, pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum dan penjatahan saham.

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali," tambahnya. 

Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.

OJK menyebut telah memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan tidak sah yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut.

Rincian Denda OJK untuk DSSA, BREN, dan CUAN

Berikut rincian sanksi administratif yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026:

EmitenPerkara yang diperiksaDenda
DSSAManipulasi perdagangan sahamRp1,5 triliun
BRENPelanggaran terkait penjatahan sahamRp500 miliar
CUANPelanggaran terkait penjatahan sahamRp100 miliar
Total Rp2,1 triliun

Besaran tersebut merupakan denda yang diumumkan OJK terhadap pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi atau penjatahan saham ketiga emiten. Rincian mengenai masing-masing pihak yang dikenai denda tidak dicantumkan dalam materi siaran pers yang menjadi dasar pemberitaan ini.

OJK Sanksi 835 Pihak Sepanjang Januari-Oktober 2026

OJK menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak hanya dilakukan dalam perkara DSSA, BREN, dan CUAN.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama lembaga penyelenggara dan pengatur mandiri pasar modal atau self-regulatory organization (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

OJK menyatakan penindakan tersebut akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.

Langkah penegakan hukum itu ditujukan untuk menjaga integritas perdagangan, memperkuat transparansi, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.***