Buntut teror debt collector di Semarang, OJK panggil Indosaku dan AFPI. Simak ancaman sanksi berat, audit khusus, hingga blacklist bagi pelanggar aturan.  (Foto: TrenAsia/Ilustrasi)
Ekbis

OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce (BBYB)

  • Izin Mitra Pemasaran Efek Dicabut
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. 

Emiten berkode BBYB itu terbukti melakukan pelanggaran di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sanksi tersebut berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I. 

Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PM.1/2026.

BACA JUGA: 

Update Harga Sawit Kaltim Maret 2026: Tembus Rp3.266 per Kg

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut bahwa sanksi dijatuhkan setelah mempertimbangkan hasil pengawasan serta fakta dan informasi yang diperoleh. 

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk,” tulis pengumuman OJK.

Pengumuman itu diteken Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, Kamis 26 Maret 2026.

Bank Neo Commerce dinilai melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

BACA JUGA: 

Pertumbuhan Ekonomi Balikpapan 2025, Melonjak 10,24 Persen

Pelanggaran tersebut terjadi karena perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.

Dengan dibatalkannya status tersebut, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dilarang menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK, apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan saat terdaftar sebagai MPPE.***