
OJK Perbarui Aturan Rahasia Bank, Intip Rekening Nasabah Bisa Kena Denda Hingga Rp15 Miliar
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang rahasia bank melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 (POJK 44/2024). Regulasi
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang rahasia bank melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 (POJK 44/2024). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 40A ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) UU Perbankan Syariah yang telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan penerbitan regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank. POJK ini sudah berlaku sejak 27 Desember 2024.
“Aturan ini menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum dan industri perbankan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam aturan baru ini, definisi rahasia bank mengalami penyesuaian dengan mengganti terminologi "segala sesuatu" menjadi "informasi" serta menambahkan istilah "Nasabah Investor dan Investasinya" yang sebelumnya belum diatur.
POJK 44/2024 juga merinci beberapa pengecualian dalam kewajiban merahasiakan data nasabah. Informasi dapat dibuka untuk bantuan timbal balik dalam kasus pidana, termasuk kerja sama internasional dalam penyidikan kejahatan keuangan. Selain itu, pengecualian juga mencakup kepentingan penyelenggaraan negara, terutama di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai undang-undang, serta perjanjian kerja sama antar-otoritas keuangan lintas negara yang telah disepakati secara resiprokal.
Aturan ini juga mencakup tugas pengawasan moneter dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin dana nasabah dan menangani resolusi bank. Regulasi baru ini juga mengatur kewajiban bank dalam menjaga informasi rahasia, termasuk prosedur internal dan pendokumentasian seluruh permintaan pembukaan Rahasia Bank. Selain itu, mekanisme pembukaan informasi yang melibatkan OJK atau langsung ke bank kini diatur lebih rinci, termasuk pertukaran informasi antar-bank.
OJK juga menyediakan kemudahan akses informasi terkait POJK ini melalui aplikasi SIKEPO yang dapat diakses melalui browser di alamat http://sikepo.ojk.go.id.
Regulasi ini juga menegaskan sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp15 miliar. Sanksi tambahan juga dapat dikenakan seperti penurunan peringkat tata kelola dan larangan bagi pihak terafiliasi untuk beroperasi di sektor keuangan juga dapat diterapkan.