
OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga 2027
- Ini 3 Aturan Baru Pasar Modal
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga langkah strategis untuk memperkuat transparansi, menjaga stabilitas perdagangan, dan memulihkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut memberi fleksibilitas bagi emiten untuk merespons dinamika pasar.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
Selain memperpanjang kebijakan buyback, OJK mendorong penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) serta memperkuat sistem pengawasan perdagangan saham.
BACA JUGA:
Gabriel Rey Tambah Kepemilikan di Perusahaan Popok MMIX - ibukotakini.com
Ketiga langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang berfokus pada transparansi kepemilikan, pencegahan transaksi tidak wajar, dan perlindungan investor.
1. Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
OJK memperpanjang periode pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 dengan mengacu pada kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Meski memberi fleksibilitas kepada perusahaan terbuka, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.
Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float, serta memperhatikan ketentuan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (re-float).
BACA JUGA:
Laba BCA (BBCA) Tembus Rp45,2 Triliun, Kredit Tumbuh 12,6% - ibukotakini.com
Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi emiten untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi. Namun, buyback tidak otomatis menjamin harga saham akan naik karena pergerakannya tetap dipengaruhi kondisi perusahaan dan permintaan pasar.
2. Mekanisme HSC Bakal Dibuat Lebih Transparan
Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Penyempurnaan dilakukan melalui peningkatan transparansi dan pelibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
Menurut Hasan, penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten.
Informasi yang lebih transparan diharapkan dapat membantu investor dan penyedia indeks global dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia.
BACA JUGA:
Data Warga Rawan Bocor! BSSN Wanti-wanti Pemda Soal Bahaya Serangan Siber - ibukotakini.com
Isu transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia oleh penyedia indeks internasional.
3. Pengawasan Perdagangan Saham Diperketat
OJK juga mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan saham.
Penguatan ini mencakup peningkatan kemampuan untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan saham tetap berlangsung secara wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.
Hasan menegaskan, reformasi pasar modal bukan sekadar respons terhadap gejolak sesaat. Menurut dia, agenda tersebut merupakan komitmen struktural yang dijalankan sejak Januari 2026 melalui peningkatan transparansi, tata kelola, pengawasan, dan perlindungan investor.
BACA JUGA:
BPK Kaltim Sisir Kepatuhan Lingkungan Tambang di Kutim, Ada Apa? - ibukotakini.com
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan pasar tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” ujar Hasan.
FTSE Russell Tetapkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market
Di tengah agenda reformasi tersebut, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan Bursa dengan FTSE Russell.
Menurut Jeffrey, penyedia indeks global tersebut tetap menetapkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan pasar saham Indonesia ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.
BACA JUGA:
Program Pojok Lokal SRC Tembus Omzet Penjualan UMKM Rp12,9 Triliun - ibukotakini.com
Penilaian tersebut, menurut BEI, menjadi bentuk apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan di pasar modal Indonesia.
Namun, status tersebut perlu dibedakan dari proses konsultasi MSCI mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia. Keduanya merupakan proses penilaian oleh penyedia indeks yang berbeda.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
Setelah mengalami tekanan menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, IHSG menguat 4,9% selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026.
Indeks sempat menyentuh level terendah 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian pulih dan ditutup di level 5.439,258 pada Jumat (23/10).
OJK menilai penguatan tersebut menunjukkan ketahanan pasar saham Indonesia di tengah tekanan eksternal. OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam membantu menjaga keseimbangan pasar.
BACA JUGA:
IHSG Melesat Hingga 5.439 Sepekan: Rata-Rata Transaksi Harian Rp20,3 Triliun! - ibukotakini.com
Meski demikian, penguatan indeks dalam sepekan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh persoalan pasar telah terselesaikan. OJK menegaskan reformasi transparansi, tata kelola, dan integritas perdagangan akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan penyedia indeks global.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Selain memperkuat kebijakan pasar, OJK melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
Sanksi lainnya meliputi:
- 28 sanksi peringatan tertulis.
- Delapan sanksi pembekuan.
- Enam sanksi pencabutan izin.
- Satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD).
- 13 larangan.
- Enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
OJK menyebut enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan, dengan perkembangan penanganan yang berbeda-beda. Sejumlah kasus lain masih dalam proses penegakan hukum.
OJK menegaskan reformasi akan dilanjutkan melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (IPO), integritas perdagangan, serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan investor melalui perbaikan pasar modal yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi.***
