
OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi dan SLIK, Ini Jadwal Barunya
- Jaga Stabilitas Tata Kelola Sektor Keuangan
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan "napas tambahan" bagi industri perasuransian dan penjaminan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan transisi pelaporan keuangan ke standar baru (PSAK 117) dan integrasi sistem SLIK berjalan mulus tanpa mengorbankan kualitas data.
Langkah ini sebagai strategi OJK untuk menjaga stabilitas serta tata kelola sektor jasa keuangan di tengah transformasi besar-besaran.
“Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam siaran pers Sabtu, 25 April 2026.
BACA JUGA:
BEI Sesuaikan Kriteria Indeks Saham Infrastruktur, SMInfra18 - ibukotakini.com
Fokus utama OJK kali ini adalah memastikan penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi bisa diimplementasikan secara akurat dan andal.
Mengingat kompleksitas standar akuntansi baru ini, OJK memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi jiwa, umum, dan reasuransi yang semula memiliki batas waktu hingga 30 April 2026, kini diberikan kelonggaran hingga 30 Juni 2026.
Perubahan jadwal ini juga berdampak pada kewajiban pelaporan lainnya yang saling berkaitan.
Batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan kini disamakan menjadi paling lambat 30 Juni 2026, sementara untuk ringkasan laporan publikasi yang diaudit, industri diberikan waktu tambahan hingga 31 Juli 2026.
BACA JUGA:
IBST Mau Cabut dari Bursa, Saham Publik Ditawar Rp5.400 per Lembar - ibukotakini.com
Selain itu, OJK memutuskan untuk menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai seluruh laporan keuangan audited diterima secara resmi.
Kewajiban SLIK Mundur hingga Akhir 2027
Bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, suretyship, serta perusahaan penjaminan, terdapat perubahan signifikan terkait integrasi ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“OJK menyadari bahwa penyempurnaan mekanisme pelaporan dan penyiapan infrastruktur data debitur membutuhkan kesiapan yang sangat matang,” imbuh Agus Firmansyah.
Oleh karena itu, kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula dijadwalkan berlaku pada 31 Juli 2025, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
BACA JUGA:
BRI Perkuat Komitmen Keuangan Berkelanjutan dan ESG - ibukotakini.com
Penyesuaian waktu selama dua tahun ini diharapkan dapat digunakan oleh perusahaan untuk memperkuat sistem informasi internal serta memantapkan kerja sama dengan pihak terkait agar kualitas data yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berkelanjutan.
Fokus OJK: Kualitas di Atas Kecepatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif agar industri memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi.
Meski demikian, OJK tidak akan lepas tangan begitu saja dan tetap berkomitmen melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap kesiapan setiap perusahaan.
Melalui pengawasan yang ketat, OJK memastikan bahwa setiap tahapan persiapan berjalan sesuai jalur demi meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.
Bagi investor dan nasabah, kebijakan ini menjadi jaminan bahwa informasi keuangan yang nantinya disajikan oleh perusahaan memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi sesuai dengan standar global yang baru.***
