logo
Kantor OJK
Ekonomi

OJK Susun Aturan Restrukturisasi Kredit ke Debitur Terdampak Bencana Nonalam

  • IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait restrukturisasi kredit debitur terdampak bencana al
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait restrukturisasi kredit debitur terdampak bencana alam. Hal ini merupakan bentuk dukungan otoritas untuk pemulihan ekonomi yang lebih cepat di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyatakan kebijakan ini memperluas relaksasi pada daerah atau sektor tertentu. Maklum saja, sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, banyak debitur yang usahanya terdampak yang berujung pada peningatan kredit bermasalah. 

"Kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak pandemi terus bergerak melandai, dari puncaknya sekitar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020 oleh 6,84 juta debitur menjadi Rp560,41 triliun oleh 2,94 juta debitur pada Juli 2022. Artinya, 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak pandemi telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi," kata dia pada awak media, Selasa, 6 September 2022.

OJK akan menentukan definisi bencana nonalam selengkapnya nanti. Namun secara umum bencana nonalam didefiniskan sebagai semua bencana yang disebabkan bukan oleh alam, misalnya akibat konflik sosial antarkelompok, masyarakat, wabah penyakit, ataupun aksi teror.

Baca juga:

Sebelumnya OJK telah telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi.  

Panduan tersebut antara lain berisi tentang penetapan pembiayaan restrukturisasi, jangka waktu restrukturisasi kredit dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit lain untuk plafon hingga Rp10 miliar. 

Ketentuan ini juga memperbolehkan bank memberikan kredit baru kepada debitur terdampak. dan berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta dapat dievaluasi kembali. ###