Kemendag menertibkan PT DNA Pro Akademi yang menjual robot trading tanpa izin. / Dok: Kemendag
Bisnis

OJK Tak Pernah Keluarkan Izin Untuk Binary Option dan Forex

  • IBUKOTAKINI.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk platform opsi biner (binary option) dan robot trading forex yang ke
Bisnis
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk platform opsi biner (binary option) dan robot trading forex yang kerap kali dipromosikan oleh para influencer. 

Melalui akun Instagram resmi, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di tengah maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading. 

Apabila ada pihak-pihak tertentu yang menawarkan investasi di sebuah platform, masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan terlebih dahulu legalitas produk yang ditawarkan. 

Lampaui Target 2021, Bumi Serpong Damai (BSDE) Raup Marketing Sales Rp7,7 Triliun

Saham Emiten Tambang Emas Kompak Naik Saat IHSG Anjlok, Apa Penyebabnya?

Red Planet Holdings Lepas Kepemilikan Saham, Begini Penjelasan Manajemen PSKT

“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” ujar Sekar dalam unggahan @ojkindonesia yang dikutip dari TrenAsia.com jejaring media Ibukotakini.com, Selasa, 15 Februari 2022. 

Selain itu, Sekar juga menegaskan bahwa OJK melarang industri perbankan untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

Terkait hal tersebut, Sekar pun memperingatkan para influencer agar selalu memastikan terlebih dahulu perizinan produk dan layanan keuangan sebelum melakukan promosi. 

“Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” imbuh Sekar. 

Sekar pun menambahkan bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya merupakan produk yang pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Untuk diketahui, beberapa waktu terakhir ramai diberitakan soal dugaan penipuan aplikasi binary option Binomo yang menyebabkan kerugian hingga Rp3,8 miliar menurut laporan korban. 

Indra Kesuma, influencer asal Medan, ikut terseret sebagai terlapor karena dirinya kerap kali mempromosikan Binomo di berbagai kanal dunia maya dan menyatakan platform tersebut sudah memiliki izin dan legal di Indonesia. 

Padahal, binary option tidak pernah memperoleh izin dari Bappebti, dan Binomo pun termasuk ke dalam 1.222 domain perdagangan berjangka komoditi yang diblokir karena tidak memiliki izin resmi. 

Jejak-jejak digital Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dirinya mempromosikan Binomo  pun menjadi bukti yang dilampirkan oleh para korban kepada penyidik.

"Modusnya beragam, salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram, serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Jumat, 11 Februari 2022.

Sementara itu, Bappebti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan robot trading forex. Hal itu disampaikan Bappebti dalam unggahan di Twitter. 

“Sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Saat ini, belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di perdagangan berjangka komoditi,” tulis Bappebti dalam cuitannya, Sabtu, 5 Februari 2022.