
OJK Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- Berlaku 1 Januari 2027
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Regulasi yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut menjadi landasan penyelenggaraan sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.
POJK 16 Tahun 2026 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam aturan tersebut, BMKS dirancang tidak hanya sebagai tempat transaksi komoditas. Sistem ini juga mengintegrasikan perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan bukti kepemilikan elektronik, manajemen risiko, mekanisme pembentukan harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, hingga ekosistem pendanaan.
Harga Acuan Indonesia
Salah satu poin penting dalam POJK 16/2026 adalah pengaturan mengenai Harga Acuan Indonesia.
Harga transaksi BMKS dibentuk melalui mekanisme pasar yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Harga tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bursa nantinya wajib menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi tersebut harus memperoleh persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala. Harga Acuan Indonesia juga wajib dipublikasikan secara transparan.
BACA JUGA:
Asuransi Syariah Ini Beri Penjelasan Soal Tagihan 93 Klaim yang Belum Dibayar - ibukotakini.com
Penjelasan POJK menyebut metodologi tersebut antara lain mencakup sumber dan jenis data, kriteria transaksi, metode pengumpulan dan validasi data, metode pengolahan dan perhitungan, periode pengamatan, serta mekanisme evaluasi dan perubahan metodologi.
Bursa Mineral Wajib Setor Modal Minimal Rp1 Triliun
OJK juga menetapkan persyaratan permodalan bagi penyelenggara infrastruktur BMKS.
Pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, wajib memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari OJK.
Modal disetor Bursa ditetapkan paling sedikit Rp1 triliun.
BACA JUGA:
BTN Rombak 5 Direksi Sekaligus! Ada 5 Nama Baru, Investor Wajib Tahu - ibukotakini.com
Sementara itu, Lembaga Kliring (LK) yang menangani kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi wajib memiliki modal disetor minimal Rp500 miliar.
Besaran modal yang sama, yakni minimal Rp500 miliar, juga berlaku bagi Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) yang menjalankan fungsi pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan administrasi transaksi BMKS.
Dengan struktur tersebut, BMKS akan melibatkan sejumlah penyelenggara dan infrastruktur, mulai dari Bursa, LK, LKE, Anggota Bursa, Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), hingga profesi penunjang.
Perdagangan Mineral Harus Lolos Verifikasi
POJK 16/2026 juga mengatur bahwa mineral strategis dan komoditas strategis tidak bisa langsung diperdagangkan di BMKS.
BACA JUGA:
Bakrie Akuisisi Loyal Metals Australia Senilai Rp1 Triliun - ibukotakini.com
Komoditas harus terlebih dahulu memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari LPK.
Status tersebut diberikan setelah melalui pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan di gudang yang memperoleh persetujuan Bursa, pemenuhan persyaratan administratif, serta persyaratan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik sebagai representasi hak atas mineral atau komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.
Bisa Perdagangkan Derivatif dan Instrumen Digital
Ruang lingkup BMKS juga dapat berkembang ke instrumen keuangan berbasis digital dan perdagangan derivatif.
BACA JUGA:
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Kepada Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026 - ibukotakini.com
Bursa dapat menyelenggarakan perdagangan instrumen keuangan berbasis digital yang merepresentasikan hak atas mineral strategis dan komoditas strategis. Instrumen tersebut wajib didukung aset dasar yang dapat diverifikasi dan dicatat dalam sistem Bursa.
Bursa juga dapat menyelenggarakan perdagangan derivatif atas mineral strategis dan komoditas strategis. Pengembangannya wajib didukung manajemen risiko, mekanisme kliring dan penyelesaian transaksi, pengawasan transaksi, serta pengaturan kontrak.
Namun, pengembangan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, stabilitas sistem keuangan, dan integritas pasar.
Perdagangan Diawasi Ketat
POJK ini juga memberikan perhatian besar terhadap integritas pasar.
Bursa diwajibkan memiliki fungsi market surveillance yang independen untuk memantau perdagangan, mendeteksi transaksi tidak wajar, serta menganalisis aktivitas perdagangan secara berkesinambungan.
Setiap pihak dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi menjadi semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.
BACA JUGA:
PGAS Dihukum Bayar Kompensasi kepada Perusahaan Singapura, Gunvor - ibukotakini.com
Bursa juga wajib memiliki mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani praktik manipulasi pasar serta perdagangan tidak wajar.
Dalam kondisi tertentu, OJK bahkan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan, pembatasan perdagangan, penyesuaian parameter perdagangan, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga integritas pasar.
Berlaku Mulai 1 Januari 2027
POJK Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2026 dan secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam penjelasan umumnya, OJK menyebut pengaturan BMKS dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk membentuk Harga Acuan Indonesia, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing, memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.***
