Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tren

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Kepada Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

  • Denda Pelanggaran Pasar Modal Tembus Rp327 Miliar
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi terhadap pelaku industri atas pelanggaran peraturan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam pelaporan.

Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pelanggaran.

OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan, menjaga integritas, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK,  Agus Firmansyah dalam pernyataan resmi dikutip Minggu (6/9/2026).

Dari total tersebut, 93 surat sanksi administratif, larangan dan/atau perintah tertulis diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Nilai denda administratif yang dikenakan mencapai Rp73,99 miliar.

Selain denda, OJK menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Pelanggaran Pasar Modal

Agus Firmansyah menjelaskan, sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Pelanggaran juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, penunjukan akuntan publik atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, hingga tata kelola emiten.

Dalam penegakan hukum tersebut, direksi emiten menjadi pihak yang paling banyak dikenai sanksi, yakni sebanyak 50 pihak.

Berikut rincian pihak yang dikenai sanksi:

  • Emiten: 23 pihak
  • Perusahaan Efek: 6 pihak
  • Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik: 13 pihak
  • Direksi Emiten: 50 pihak
  • Komisaris Emiten: 8 pihak
  • Pemegang Saham dan/atau Pengendali: 4 pihak
  • Direksi Perusahaan Efek: 6 pihak
  • Pihak lainnya: 3 pihak.

Daftar Emiten yang Mendapat Sanksi OJK

OJK juga mengungkap daftar emiten yang mendapatkan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Beberapa di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

Daftar tersebut juga mencakup PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, serta PT Indo Boga Sukses Tbk.

1.184 Sanksi karena Keterlambatan Laporan

Di sisi lain, porsi terbesar penindakan OJK berasal dari sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar. Selain denda, terdapat 304 peringatan tertulis yang diberikan terkait kepatuhan penyampaian laporan.

Jika digabungkan dengan denda atas pelanggaran peraturan pasar modal sebesar Rp73,99 miliar, total nilai denda administratif yang disebut dalam siaran pers ini mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

Rinciannya, keterlambatan laporan berkala menjadi penyumbang terbesar dengan 876 sanksi administratif dan denda Rp243,33 miliar, serta 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan denda Rp7,87 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai 8 sanksi administratif berupa denda senilai Rp32,3 juta.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.***