Operasi Gabungan Pada Bulan Ramadan, 3 Arena Bola Sodok Langgar Jam Operasional
Balikpapan

Operasi Gabungan Pada Bulan Ramadan, 3 Arena Bola Sodok Langgar Jam Operasional

  • BALIKPAPAN – Memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan ke
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan kembali melakukan razia ke tempat hiburan malam (THM). 

Dalam Razia, Satpol PP kembali dilakukan menemukan sejumlah Minuman Keras (miras) yang di jual di arena bola sodok atau biliar.

"Temuan miras ini bukan di tempat biliar yang Minggu lalu kami razia, tapi di tempat lainnya," kata kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono sesuai razia, Minggu 24 Maret 2024.

Bahkan dalam operasi gabungan ini tak hanya 1 tempat arena biliar yang ditemukan miras, namun terdapat dua tempat, masing-masing di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota.

"Untuk yang di Balikpapan Kota, pekan lalu juga melanggar jam operasional, kami sudah berikan peringatan namun di indahkan, maka kami akan tindak tegas apalagi ada temuan miras," tegas Boedi.

Boedi merincinkan total temuan miras dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 03.30 wita itu terdapat 53 botol miras yang disita.

"Barang bukti aktif atau yang sudah dibuka sebanyak 31 dan yang belum terbuka atau pasif sebanyak 22 dengan berbagai merek," jelasnya.

BACA JUGA:

Boedi melanjutkan, operasi ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Untuk keseluruhan ada 4 tempat yang kami tindak, 3 arena bola sodok yang sudah melanggar jam operasional dua di antaranya ditemukan miras," sebutnya.

Tak hanya di arena bola sodok, Satpol PP Balikpapan juga menemukan penjualan miras secara ilegal di salah satu kafe yang terletak di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.

Dijelaskannya, penjualan Miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol. 

"Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," katanya.

Secara keseluruhan, miras itu dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan sebagai barang bukti, dan pemilik akan disidangkan untuk dijatuhkan sanksi. (*)